▴Posko Keagamaan▴
- Dinperintransnaker Terima Kunjungan LPKS HKG Bahas Kerjasama Magang Jepang
- BLK Purworejo Bekali Warga Desa Wonotulus Keterampilan Bahasa Inggris untuk Perluas Peluang Kerja
- Tingkatkan Peluang Kerja, 20 Pemuda Megulung Kidul Rampungkan Pelatihan Setir Mobil di BLK Purworejo
- Permudah Proses Kerja Luar Negeri, Dinperintransnaker Layani Rekom ID CPMI
- Dinperintransnaker Tangani Aduan Ketenagakerjaan Secara Responsif dan Terukur
- DPRD Purworejo Gelar Paripurna Penetapan LKPJ 2025, Dinperintransnaker Turut Hadir
- Rapat Tindak Lanjut Kerjasama LPKS Magang Jepang Digelar di Dinperintransnaker Purworejo
- Apel Pagi Dinperintransnaker Soroti E-Kinerja dan Realisasi Anggaran April 2026
- Respons Aturan Baru BP2MI, Dinperintransnaker Perkuat Sinergi dengan P3MI
- Bidang Perindustrian Dinperintransnaker Purworejo Monitoring Persiapan Pelatihan Blending Kopi
Purworejo Perkuat Tata Kelola Pengadaan Melalui Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Aplikasi Sayap Baja
.png)
PURWOREJO – Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Purworejo menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pada Selasa (21/4/2026). Bertempat di Ruang Arahiwang Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru dalam transformasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo yang menekankan pentingnya kepatuhan aturan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Peserta sosialisasi terdiri dari seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, termasuk perwakilan PPK dari Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Kehadiran para PPK ini dinilai krusial mengingat peran strategis mereka dalam mengeksekusi anggaran dan memastikan proses pengadaan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Melalui forum ini, para pejabat diharapkan mampu memitigasi risiko administratif maupun hukum dalam setiap tahapan pengadaan.
Materi inti disampaikan oleh personel ahli dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Purworejo yang membedah poin-poin krusial dalam Perpres 46 Tahun 2025. Selain pembaruan regulasi, narasumber juga memaparkan teknis penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan optimalisasi penggunaan portal INAPROC sebagai pusat integrasi pengadaan nasional. Penjelasan ini dimaksudkan agar setiap instansi dapat merencanakan belanja daerah secara lebih presisi dan terintegrasi dengan sistem pusat.
Fokus utama lainnya dalam kegiatan ini adalah sosialisasi Sistem Aplikasi Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa yang dikenal dengan nama Sayap Baja. Aplikasi inovatif ini diperkenalkan sebagai perangkat digital untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat layanan pengadaan di internal Pemerintah Kabupaten Purworejo. Dengan implementasi Sayap Baja, diharapkan seluruh proses administratif pengadaan menjadi lebih efektif, efisien, dan dapat dipantau secara real-time oleh pihak-pihak terkait.


.png)
