Respons Aturan Baru BP2MI, Dinperintransnaker Perkuat Sinergi dengan P3MI

By Dinperintransnaker 29 Apr 2026, 08:49:39 WIB Nakertrans
Respons Aturan Baru BP2MI, Dinperintransnaker Perkuat Sinergi dengan P3MI

Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) melaksanakan kegiatan konfirmasi dan koordinasi bersama Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (P3MI/PJTKI) terkait penerapan aturan baru dari BP2MI mengenai kewajiban sertifikasi BNSP bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sektor formal. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026, bertempat di ruang Kepala Bidang Nakertrans dan diikuti oleh Bidang Naker, perwakilan P3MI, serta CPMI.

Dalam kegiatan tersebut, dibahas secara mendalam mengenai implementasi kebijakan terbaru yang mewajibkan CPMI sektor formal untuk memiliki sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai salah satu syarat penempatan kerja ke luar negeri. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak memahami regulasi yang berlaku serta mampu menyesuaikan proses penyiapan tenaga kerja sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi antara pemerintah daerah, P3MI, dan calon tenaga kerja dalam meningkatkan kualitas serta perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Dinperintransnaker berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna mendukung implementasi kebijakan secara optimal dan berkelanjutan.