▴Pelatihan Gratis PVN Batch 5 Tahun 2026▴
- Keikutsertaan dalam acara Sinergitas Pembinaan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Melalui Aplikasi TKA Online
- Informasi Pelatihan Menjahit Lanjutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2026
- Pelatihan Kemasan Produk bagi para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di UPTD Rumah Kemasan
- Dinperintransnaker Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Raperda APBD 2027
- Tingkatkan Kinerja ASN, Dinperintransnaker Ikuti Bimtek Anggota Korpri
- Dinperintransnaker Hadiri Rakor Pelaksanaan Program TJSLP di Purworejo
- HARMONI HI, Inovasi Digital Dinperintransnaker Purworejo untuk Mempermudah Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial
- Calon Peserta Pelatihan Pembuatan Roti dan Menjahit Ikuti Seleksi Wawancara di UPT BLK Purworejo
- Dua Program Pelatihan PVN Batch 5 Buka Seleksi bagi Calon Peserta di Purworejo
- Persiapan Pelatihan Desain Kemasan dan Penguatan Budaya 5R Dibahas dalam Apel Pagi
Inovasi Legal IKM
.png)
RANCANG BANGUN LEGAL-IKM (Layanan
Edukasi dan Gerakan Akselerasi Legalitas IKM)
NAMA INOVASI
LEGAL-IKM (Layanan Edukasi dan Gerakan Akselerasi
Legalitas IKM)
DASAR HUKUM
1. Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengembangan Industri Kecil
dan Industri Menengah di Sentra IKM Melalui One Village One Product
2. Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 tahun 2020 tentang Inovasi Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 7)
3. Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 72 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga
Kerja Kabupaten Purworejo;
PERMASALAHAN
Pada tahun 2025, Dinas Perindustrian,
Transmigrasi dan Tenaga Kerja telah mengembangkan inovasi SIPIT 2025 (Sistem
Informasi Pendataan Industri Terintegrasi) yang berfokus pada pendataan dan
pemetaan industri secara digital. Melalui inovasi tersebut, telah diperoleh
data pilah IKM (Industri Kecil dan Menengah) yang belum memiliki perizinan
usaha, baik NIB (Nomor Induk Berusaha) maupun perizinan pendukung lainnya.
Meskipun data tersebut telah tersedia, pemanfaatannya masih terbatas pada
fungsi pendataan dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan layanan tindak lanjut
berupa pendampingan dan fasilitasi perizinan.
ISU STRATEGIS
Belum optimalnya pemanfaatan inovasi SIPIT 2025
sebagai sistem terintegrasi yang tidak hanya berfungsi untuk pendataan dan
pemetaan IKM, tetapi juga sebagai dasar layanan tindak lanjut berupa
pendampingan, fasilitasi perizinan, koordinasi lintas layanan, serta monitoring
pembinaan IKM secara berkelanjutan.
Isu strategis tersebut ditandai oleh beberapa
kondisi kunci, yaitu:
1. Keterbatasan
fungsi SIPIT 2025, yang saat ini masih berorientasi pada pengumpulan dan
pemetaan data IKM, belum terhubung langsung dengan proses pelayanan perizinan
dan pembinaan.
2. Belum
adanya mekanisme pendampingan berbasis data, sehingga data pilah IKM yang belum
memiliki NIB dan perizinan pendukung belum dimanfaatkan secara optimal untuk
intervensi kebijakan yang tepat sasaran.
3. Koordinasi
layanan yang belum terintegrasi, baik antar bidang internal maupun dengan
perangkat daerah terkait, menyebabkan proses fasilitasi perizinan berjalan
parsial dan tidak terstruktur.
4. Lemahnya
sistem monitoring dan evaluasi pendampingan, sehingga capaian peningkatan
kepatuhan perizinan dan pemberdayaan IKM belum dapat dipantau secara sistematis
dan berkelanjutan.
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi LEGAL-IKM, pemanfaatan
inovasi SIPIT 2025 (Sistem Informasi Pendataan Industri Terintegrasi) masih
terbatas pada fungsi pendataan dan pemetaan IKM secara digital. Data pilah
mengenai IKM yang belum memiliki perizinan usaha, seperti Nomor Induk Berusaha
(NIB) dan perizinan pendukung lainnya, belum dimanfaatkan secara optimal
sebagai dasar pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi perizinan. Akibatnya,
proses pembinaan dan pelayanan kepada IKM masih bersifat parsial, belum
terintegrasi, serta belum memiliki mekanisme monitoring dan evaluasi yang
sistematis.
Setelah dikembangkan inovasi LEGAL-IKM (Layanan
Edukasi dan Gerakan Akselerasi Legalitas IKM) pada tahun 2026, data pilah dari
SIPIT 2025 dimanfaatkan secara aktif sebagai dasar penentuan sasaran layanan
pendampingan dan fasilitasi perizinan bagi IKM. Melalui LEGAL-IKM,
Dinperintransnaker memberikan layanan edukasi mengenai pentingnya legalitas
usaha, pendampingan pengurusan perizinan seperti NIB, serta koordinasi layanan
dengan perangkat daerah terkait. Inovasi ini juga dilengkapi dengan sistem
monitoring dan evaluasi terhadap proses pendampingan, sehingga pembinaan IKM
menjadi lebih terarah, terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
LEGAL-IKM
memiliki
keunggulan utama pada pemanfaatan data pilah IKM belum berizin hasil
pengembangan SIPIT 2025 yang kemudian ditindaklanjuti menjadi pelayanan nyata
oleh Dinperintransnaker. Inovasi ini tidak hanya berhenti pada pendataan,
tetapi menghadirkan proses pendampingan dan fasilitasi perizinan yang terarah,
terukur, dan berkelanjutan, sehingga mampu menjembatani kesenjangan antara data
dan aksi pelayanan. Adapun keunggulan tersebut meliputi:
1. Berbasis data valid dan
terverifikasi sehingga pendampingan tepat sasaran
2. Transformasi fungsi sistem dari
pendataan menjadi pelayanan aktif
3. Pendekatan proaktif dalam
fasilitasi perizinan IKM
4. Peningkatan kepatuhan dan
legalitas usaha IKM
Manfaat
dan Tujuan LEGAL-IKM
LEGAL-IKM
memberikan manfaat strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas
pendataan dan pemetaan IKM secara digital dan terintegrasi. Melalui pemanfaatan
data pilah yang akurat dan mutakhir, LEGAL-IKM menjadi basis pengambilan
keputusan dan perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran, khususnya dalam
mengidentifikasi IKM yang belum memiliki NIB dan perizinan pendukung lainnya.
Selain itu, inovasi ini memperkuat koordinasi lintas bidang dan lintas
perangkat daerah dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan pembinaan IKM
berbasis data.
Bagi pelaku IKM, LEGAL-IKM memberikan
kemudahan akses terhadap layanan pendampingan dan fasilitasi perizinan usaha
secara lebih terarah dan sistematis. Dengan terhubungnya data pendataan dengan
mekanisme layanan tindak lanjut, proses legalisasi usaha menjadi lebih cepat
dan terukur, sehingga meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan usaha.
Legalitas usaha yang diperoleh melalui pendampingan ini juga membuka peluang
IKM untuk mengakses berbagai program pembinaan, pelatihan, pembiayaan, serta
dukungan pemasaran dari pemerintah daerah.
Secara lebih luas, implementasi LEGAL-IKM
berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Pelayanan perizinan dan pembinaan IKM menjadi lebih transparan, akuntabel, dan
berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan perizinan usaha di
sektor industri kecil dan menengah. Dengan demikian, LEGAL-IKM berkontribusi
dalam penguatan daya saing IKM, penciptaan iklim usaha yang kondusif, serta
mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui transformasi digital pelayanan
publik.
CARA KERJA INOVASI
Inovasi LEGAL-IKM (Layanan Edukasi dan
Gerakan Akselerasi Legalitas IKM) bekerja dengan memanfaatkan data pilah IKM
yang telah dihimpun melalui inovasi SIPIT 2025 sebagai dasar penentuan sasaran
layanan. Data tersebut digunakan untuk mengidentifikasi pelaku Industri Kecil
dan Menengah (IKM) yang belum memiliki legalitas usaha, seperti Nomor Induk
Berusaha (NIB) maupun perizinan pendukung lainnya. Berdasarkan data tersebut,
Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo memberikan layanan edukasi kepada pelaku
IKM mengenai pentingnya legalitas usaha serta manfaat yang diperoleh setelah
memiliki perizinan usaha yang lengkap.
Selanjutnya, pelaku IKM yang belum
memiliki legalitas usaha mendapatkan layanan pendampingan secara langsung dalam
proses pengurusan perizinan, baik melalui konsultasi, bimbingan teknis, maupun
fasilitasi akses terhadap sistem perizinan yang berlaku. Layanan ini
dilaksanakan secara terpadu oleh bidang Perindustrian sehingga pelaku IKM dapat
memperoleh kemudahan dalam proses legalisasi usaha. Selain itu, dilakukan
pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap IKM yang telah mendapatkan
pendampingan untuk memastikan keberlanjutan kepatuhan perizinan serta
efektivitas pembinaan yang diberikan.
