▴Posko Keagamaan▴
- Dinperintransnaker Terima Kunjungan LPKS HKG Bahas Kerjasama Magang Jepang
- BLK Purworejo Bekali Warga Desa Wonotulus Keterampilan Bahasa Inggris untuk Perluas Peluang Kerja
- Tingkatkan Peluang Kerja, 20 Pemuda Megulung Kidul Rampungkan Pelatihan Setir Mobil di BLK Purworejo
- Permudah Proses Kerja Luar Negeri, Dinperintransnaker Layani Rekom ID CPMI
- Dinperintransnaker Tangani Aduan Ketenagakerjaan Secara Responsif dan Terukur
- DPRD Purworejo Gelar Paripurna Penetapan LKPJ 2025, Dinperintransnaker Turut Hadir
- Rapat Tindak Lanjut Kerjasama LPKS Magang Jepang Digelar di Dinperintransnaker Purworejo
- Apel Pagi Dinperintransnaker Soroti E-Kinerja dan Realisasi Anggaran April 2026
- Respons Aturan Baru BP2MI, Dinperintransnaker Perkuat Sinergi dengan P3MI
- Bidang Perindustrian Dinperintransnaker Purworejo Monitoring Persiapan Pelatihan Blending Kopi
Dinperintransnaker Purworejo Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Halal Tingkat Provinsi Jawa Tengah
1.png)
Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal dan Sinkronisasi Target Sertifikat Halal yang diselenggarakan di Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah dan dihadiri oleh perwakilan BPJPH, Baznas Provinsi Jawa Tengah, Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Jawa Tengah, serta perwakilan dari kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Acara diawali dengan serah terima hibah tanah di Ungaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada BPJPH yang rencananya akan digunakan sebagai kantor perwakilan di Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah kabupaten/kota dengan BPJPH dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung fasilitasi sertifikasi halal.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), masa penahapan diperpanjang hingga 18 Oktober 2026.
Selain itu, pada tahun 2026 ditargetkan terdapat kuota sebanyak 1,35 juta fasilitasi sertifikasi halal gratis oleh BPJPH yang akan dibagi antara wilayah Pulau Jawa dan luar Jawa. Pemerintah juga mulai mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal secara mandiri serta memperkuat dukungan menuju tema pembangunan Jawa Tengah tahun 2027 yang berfokus pada sektor pariwisata dan ekonomi syariah.


.png)
