▴Posko Keagamaan▴
- BLK Purworejo Buka Pelatihan Digital Marketing bagi Kader IPNU Loano Melalui Dana Pokir DPRD
- BLK Purworejo Resmi Tutup Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue untuk PAC Muslimat NU
- Persiapkan Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, BLK Kebumen Lakukan Studi Tiru ke BLK Purworejo
- BLK Purworejo Matangkan Persiapan Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2: Disiplin dan Softskill Jadi Fokus Utama
- BLK Purworejo Buka Pelatihan Operator Mesin Bubut Dana DBHCHT bagi 16 Peserta Terpilih
- BLK Purworejo Tutup Pelatihan Setir Mobil, 20 Peserta Resmi Kantongi Sertifikat dan SIM A
- Anggota Komisi IV DPRD Berikan Motivasi kepada Peserta Pelatihan Menjahit Dasar di Purworejo
- Kepala Dinperintransnaker Purworejo Tekankan Profesionalisme ASN dalam Apel Pagi
- Dinperintransnaker Purworejo Fasilitasi Pertemuan Bipartit antara Pengusaha dan Eks Karyawan Apotek
- Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Dinperintransnaker Purworejo Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Halal Tingkat Provinsi Jawa Tengah
1.png)
Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal dan Sinkronisasi Target Sertifikat Halal yang diselenggarakan di Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah dan dihadiri oleh perwakilan BPJPH, Baznas Provinsi Jawa Tengah, Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Jawa Tengah, serta perwakilan dari kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Acara diawali dengan serah terima hibah tanah di Ungaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada BPJPH yang rencananya akan digunakan sebagai kantor perwakilan di Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah kabupaten/kota dengan BPJPH dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung fasilitasi sertifikasi halal.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), masa penahapan diperpanjang hingga 18 Oktober 2026.
Selain itu, pada tahun 2026 ditargetkan terdapat kuota sebanyak 1,35 juta fasilitasi sertifikasi halal gratis oleh BPJPH yang akan dibagi antara wilayah Pulau Jawa dan luar Jawa. Pemerintah juga mulai mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal secara mandiri serta memperkuat dukungan menuju tema pembangunan Jawa Tengah tahun 2027 yang berfokus pada sektor pariwisata dan ekonomi syariah.



