▴Posko Keagamaan▴
- Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Purworejo Berlangsung Meriah dan Penuh Kepedulian
- Dinperintransnaker Terima Kunjungan LPKS HKG Bahas Kerjasama Magang Jepang
- BLK Purworejo Bekali Warga Desa Wonotulus Keterampilan Bahasa Inggris untuk Perluas Peluang Kerja
- Tingkatkan Peluang Kerja, 20 Pemuda Megulung Kidul Rampungkan Pelatihan Setir Mobil di BLK Purworejo
- Permudah Proses Kerja Luar Negeri, Dinperintransnaker Layani Rekom ID CPMI
- Dinperintransnaker Tangani Aduan Ketenagakerjaan Secara Responsif dan Terukur
- DPRD Purworejo Gelar Paripurna Penetapan LKPJ 2025, Dinperintransnaker Turut Hadir
- Rapat Tindak Lanjut Kerjasama LPKS Magang Jepang Digelar di Dinperintransnaker Purworejo
- Apel Pagi Dinperintransnaker Soroti E-Kinerja dan Realisasi Anggaran April 2026
- Respons Aturan Baru BP2MI, Dinperintransnaker Perkuat Sinergi dengan P3MI
Dinperintransnaker Purworejo Beri Kejelasan Syarat Dasar Perizinan LPKS Baru Berbasis OSS

Dinperintransnaker memfasilitasi pertemuan penting terkait perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) baru. Pertemuan yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026, di Ruang Rapat Arjuna Dinperintransnaker Kab. Purworejo ini secara khusus membahas syarat dasar perizinan berusaha berbasis Online Single Submission (OSS) bagi pemohon LPKS yang bergerak di bidang Pelatihan Bahasa Jepang.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Nakertrans Dinperintransnaker Kab. Purworejo ini bertujuan untuk menjawab keluhan dan memberikan pemahaman mendalam kepada para pemohon LPKS mengenai prosedur pendirian lembaga yang kini terintegrasi melalui sistem OSS. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari pemohon LPKS baru, tim dari Bidang Nakertrans, serta instruktur dari Balai Latihan Kerja (BLK) setempat. Kehadiran berbagai pihak ini memastikan bahwa persyaratan teknis dan administratif dapat dipenuhi secara komprehensif, khususnya bagi lembaga yang menyasar pasar kerja internasional.
Pemohon LPKS, yang sebagian besar berfokus pada pelatihan calon pekerja migran ke Jepang, memerlukan kejelasan mengenai standar kurikulum, kualifikasi instruktur, hingga kelayakan sarana prasarana yang harus divalidasi dalam sistem OSS. Menurut Kepala Bidang Nakertrans, fasilitasi ini krusial mengingat sistem perizinan yang berbasis risiko tersebut menuntut kelengkapan data yang akurat sejak awal pengajuan. Proses perizinan berbasis OSS mengharuskan LPKS memastikan kesiapan operasional mereka sebelum mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional definitif.
Melalui fasilitasi ini, diharapkan para pemohon LPKS dapat segera menyelesaikan proses perizinan mereka tanpa hambatan berarti dan mulai beroperasi sesuai regulasi yang berlaku. Dinperintransnaker berkomitmen untuk terus mendukung pendirian lembaga pelatihan kerja berkualitas, terutama yang memiliki potensi besar dalam menyalurkan tenaga kerja terampil, guna meningkatkan daya saing sumber daya manusia Kabupaten Purworejo di tingkat regional maupun internasional.


.png)
