▴Inovasi Harmoni HI▴
- Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
- Kepala Dinperintransnaker Pimpin Rapat Koordinasi Agenda Kegiatan Akhir September
- Dinperintransnaker Purworejo Tekankan Percepatan Realisasi Anggaran dan Tertib Administrasi ASN
- Upaya Maksimal Cetak Tenaga Kerja Kompeten, BLK Purworejo Seleksi Ketat Calon Peserta Pelatihan Mesin Bubut dan Servis Sepeda Motor Injeksi
- Keikutsertaan dalam acara Sinergitas Pembinaan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Melalui Aplikasi TKA Online
- Informasi Pelatihan Menjahit Lanjutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2026
- Pelatihan Kemasan Produk bagi para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di UPTD Rumah Kemasan
- Dinperintransnaker Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Raperda APBD 2027
- Tingkatkan Kinerja ASN, Dinperintransnaker Ikuti Bimtek Anggota Korpri
- Dinperintransnaker Hadiri Rakor Pelaksanaan Program TJSLP di Purworejo
Dinperintransnaker Purworejo Beri Kejelasan Syarat Dasar Perizinan LPKS Baru Berbasis OSS

Dinperintransnaker memfasilitasi pertemuan penting terkait perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) baru. Pertemuan yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026, di Ruang Rapat Arjuna Dinperintransnaker Kab. Purworejo ini secara khusus membahas syarat dasar perizinan berusaha berbasis Online Single Submission (OSS) bagi pemohon LPKS yang bergerak di bidang Pelatihan Bahasa Jepang.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Nakertrans Dinperintransnaker Kab. Purworejo ini bertujuan untuk menjawab keluhan dan memberikan pemahaman mendalam kepada para pemohon LPKS mengenai prosedur pendirian lembaga yang kini terintegrasi melalui sistem OSS. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari pemohon LPKS baru, tim dari Bidang Nakertrans, serta instruktur dari Balai Latihan Kerja (BLK) setempat. Kehadiran berbagai pihak ini memastikan bahwa persyaratan teknis dan administratif dapat dipenuhi secara komprehensif, khususnya bagi lembaga yang menyasar pasar kerja internasional.
Pemohon LPKS, yang sebagian besar berfokus pada pelatihan calon pekerja migran ke Jepang, memerlukan kejelasan mengenai standar kurikulum, kualifikasi instruktur, hingga kelayakan sarana prasarana yang harus divalidasi dalam sistem OSS. Menurut Kepala Bidang Nakertrans, fasilitasi ini krusial mengingat sistem perizinan yang berbasis risiko tersebut menuntut kelengkapan data yang akurat sejak awal pengajuan. Proses perizinan berbasis OSS mengharuskan LPKS memastikan kesiapan operasional mereka sebelum mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional definitif.
Melalui fasilitasi ini, diharapkan para pemohon LPKS dapat segera menyelesaikan proses perizinan mereka tanpa hambatan berarti dan mulai beroperasi sesuai regulasi yang berlaku. Dinperintransnaker berkomitmen untuk terus mendukung pendirian lembaga pelatihan kerja berkualitas, terutama yang memiliki potensi besar dalam menyalurkan tenaga kerja terampil, guna meningkatkan daya saing sumber daya manusia Kabupaten Purworejo di tingkat regional maupun internasional.



