▴Posko Keagamaan▴
- BLK Purworejo Buka Pelatihan Digital Marketing bagi Kader IPNU Loano Melalui Dana Pokir DPRD
- BLK Purworejo Resmi Tutup Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue untuk PAC Muslimat NU
- Persiapkan Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, BLK Kebumen Lakukan Studi Tiru ke BLK Purworejo
- BLK Purworejo Matangkan Persiapan Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2: Disiplin dan Softskill Jadi Fokus Utama
- BLK Purworejo Buka Pelatihan Operator Mesin Bubut Dana DBHCHT bagi 16 Peserta Terpilih
- BLK Purworejo Tutup Pelatihan Setir Mobil, 20 Peserta Resmi Kantongi Sertifikat dan SIM A
- Anggota Komisi IV DPRD Berikan Motivasi kepada Peserta Pelatihan Menjahit Dasar di Purworejo
- Kepala Dinperintransnaker Purworejo Tekankan Profesionalisme ASN dalam Apel Pagi
- Dinperintransnaker Purworejo Fasilitasi Pertemuan Bipartit antara Pengusaha dan Eks Karyawan Apotek
- Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Dinperintransnaker Purworejo Beri Kejelasan Syarat Dasar Perizinan LPKS Baru Berbasis OSS

Dinperintransnaker memfasilitasi pertemuan penting terkait perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) baru. Pertemuan yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026, di Ruang Rapat Arjuna Dinperintransnaker Kab. Purworejo ini secara khusus membahas syarat dasar perizinan berusaha berbasis Online Single Submission (OSS) bagi pemohon LPKS yang bergerak di bidang Pelatihan Bahasa Jepang.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Nakertrans Dinperintransnaker Kab. Purworejo ini bertujuan untuk menjawab keluhan dan memberikan pemahaman mendalam kepada para pemohon LPKS mengenai prosedur pendirian lembaga yang kini terintegrasi melalui sistem OSS. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari pemohon LPKS baru, tim dari Bidang Nakertrans, serta instruktur dari Balai Latihan Kerja (BLK) setempat. Kehadiran berbagai pihak ini memastikan bahwa persyaratan teknis dan administratif dapat dipenuhi secara komprehensif, khususnya bagi lembaga yang menyasar pasar kerja internasional.
Pemohon LPKS, yang sebagian besar berfokus pada pelatihan calon pekerja migran ke Jepang, memerlukan kejelasan mengenai standar kurikulum, kualifikasi instruktur, hingga kelayakan sarana prasarana yang harus divalidasi dalam sistem OSS. Menurut Kepala Bidang Nakertrans, fasilitasi ini krusial mengingat sistem perizinan yang berbasis risiko tersebut menuntut kelengkapan data yang akurat sejak awal pengajuan. Proses perizinan berbasis OSS mengharuskan LPKS memastikan kesiapan operasional mereka sebelum mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional definitif.
Melalui fasilitasi ini, diharapkan para pemohon LPKS dapat segera menyelesaikan proses perizinan mereka tanpa hambatan berarti dan mulai beroperasi sesuai regulasi yang berlaku. Dinperintransnaker berkomitmen untuk terus mendukung pendirian lembaga pelatihan kerja berkualitas, terutama yang memiliki potensi besar dalam menyalurkan tenaga kerja terampil, guna meningkatkan daya saing sumber daya manusia Kabupaten Purworejo di tingkat regional maupun internasional.



