▴Posko Keagamaan▴
- Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Purworejo Berlangsung Meriah dan Penuh Kepedulian
- Dinperintransnaker Terima Kunjungan LPKS HKG Bahas Kerjasama Magang Jepang
- BLK Purworejo Bekali Warga Desa Wonotulus Keterampilan Bahasa Inggris untuk Perluas Peluang Kerja
- Tingkatkan Peluang Kerja, 20 Pemuda Megulung Kidul Rampungkan Pelatihan Setir Mobil di BLK Purworejo
- Permudah Proses Kerja Luar Negeri, Dinperintransnaker Layani Rekom ID CPMI
- Dinperintransnaker Tangani Aduan Ketenagakerjaan Secara Responsif dan Terukur
- DPRD Purworejo Gelar Paripurna Penetapan LKPJ 2025, Dinperintransnaker Turut Hadir
- Rapat Tindak Lanjut Kerjasama LPKS Magang Jepang Digelar di Dinperintransnaker Purworejo
- Apel Pagi Dinperintransnaker Soroti E-Kinerja dan Realisasi Anggaran April 2026
- Respons Aturan Baru BP2MI, Dinperintransnaker Perkuat Sinergi dengan P3MI
Dinas Perintransnaker Purworejo Pastikan Pembayaran THR 2026 Tepat Waktu dan Sesuai Upah

DinPerintransnaker Kabupaten Purworejo melalui Tim Monitoring THR 2026 pada Kamis, 26 Februari 2026, aktif melakukan pemantauan ketat terhadap pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Kegiatan ini menyasar enam perusahaan di wilayah Purworejo, meliputi SPBE Banyumas Artikana Gasindo, RSI Loano, CV Sono indah putra, CV Rizky Jaya Abadi, PT Baqnu Sekawan Mulya, dan Crystal Skincare Purworejo. Tujuan utama monitoring adalah memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak THR mereka paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri, dengan besaran yang sesuai berdasarkan ketentuan upah yang berlaku.
Tim monitoring dari Dinas Perintransnaker Purworejo memeriksa langsung kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap regulasi ketenagakerjaan terkait THR. Aspek yang menjadi fokus utama meliputi verifikasi tanggal pembayaran THR serta kesesuaian nominal yang diberikan dengan upah pokok dan tunjangan tetap karyawan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak pekerja, sekaligus mencegah potensi perselisihan ketenagakerjaan yang mungkin timbul akibat keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR menjelang hari raya besar.
Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Purworejo, meskipun tidak disebutkan namanya dalam data, menekankan pentingnya kepatuhan seluruh perusahaan terhadap peraturan pemerintah mengenai pembayaran THR keagamaan. "Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan. Ini bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga bentuk apresiasi perusahaan terhadap kinerja karyawan," ujar sumber internal dinas tersebut. Pihak dinas menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan atau temuan pelanggaran yang terjadi di lapangan demi terciptanya iklim kerja yang harmonis dan adil.
Dengan dilaksanakannya monitoring ini, diharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Purworejo dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini tidak hanya menjamin hak pekerja, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan daya beli masyarakat menjelang perayaan hari raya, yang pada gilirannya dapat mendorong pergerakan ekonomi lokal. Dinas Perintransnaker Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan agar tidak ada pekerja yang dirugikan terkait hak THR mereka.


.png)
