▴Posko Keagamaan▴
- Tingkatkan Pembinaan Industri, Purworejo Koordinasikan DBHCHT dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Kepala UPT BLK Purworejo dan Instruktur Ikuti Zoom Meeting Persiapan Pelatihan Vokasi Nasional
- Pemkab Purworejo Bahas Kerja Sama Program Magang Jepang Bersama Asosiasi Lembaga Pelatihan
- Komitmen Optimalisasi Kinerja, Dinperintransnaker Purworejo Bahas Agenda Prioritas Maret 2026
- Sekretaris Dinperintransnaker Purworejo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Penyelesaian E-Kinerja dan TPP ASN
- Komitmen Pengembangan SDM, UPT BLK Purworejo Gandeng Mitra Eksternal
- Dekranasda Purworejo Ramaikan DModifest Jateng 2026 di Atrium The Park Mall Semarang
- Dinperintransnaker Hadiri Rapat Monev Tindak Lanjut Atensi KPK RI di Inspektorat Daerah Purworejo
- Dinperintransnaker Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi ke-195 Purworejo
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Purworejo ke 195 Tahun 2026
Dinas Perintransnaker Purworejo Pastikan Pembayaran THR 2026 Tepat Waktu dan Sesuai Upah

DinPerintransnaker Kabupaten Purworejo melalui Tim Monitoring THR 2026 pada Kamis, 26 Februari 2026, aktif melakukan pemantauan ketat terhadap pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Kegiatan ini menyasar enam perusahaan di wilayah Purworejo, meliputi SPBE Banyumas Artikana Gasindo, RSI Loano, CV Sono indah putra, CV Rizky Jaya Abadi, PT Baqnu Sekawan Mulya, dan Crystal Skincare Purworejo. Tujuan utama monitoring adalah memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak THR mereka paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri, dengan besaran yang sesuai berdasarkan ketentuan upah yang berlaku.
Tim monitoring dari Dinas Perintransnaker Purworejo memeriksa langsung kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap regulasi ketenagakerjaan terkait THR. Aspek yang menjadi fokus utama meliputi verifikasi tanggal pembayaran THR serta kesesuaian nominal yang diberikan dengan upah pokok dan tunjangan tetap karyawan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak pekerja, sekaligus mencegah potensi perselisihan ketenagakerjaan yang mungkin timbul akibat keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR menjelang hari raya besar.
Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Purworejo, meskipun tidak disebutkan namanya dalam data, menekankan pentingnya kepatuhan seluruh perusahaan terhadap peraturan pemerintah mengenai pembayaran THR keagamaan. "Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan. Ini bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga bentuk apresiasi perusahaan terhadap kinerja karyawan," ujar sumber internal dinas tersebut. Pihak dinas menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan atau temuan pelanggaran yang terjadi di lapangan demi terciptanya iklim kerja yang harmonis dan adil.
Dengan dilaksanakannya monitoring ini, diharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Purworejo dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini tidak hanya menjamin hak pekerja, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan daya beli masyarakat menjelang perayaan hari raya, yang pada gilirannya dapat mendorong pergerakan ekonomi lokal. Dinas Perintransnaker Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan agar tidak ada pekerja yang dirugikan terkait hak THR mereka.


.png)
.png)