▴Posko Keagamaan▴
- Informasi Lowongan Kerja PT Petani Sukses Makmur Maret 2026
- Rapat Koordinasi Internal Dinperintransnaker Purworejo Bahas Pengelolaan Anggaran dan Program Kerja 2027
- Mengenal LPK Kastara Ocean, Lembaga Pelatihan untuk Meningkatkan Kompetensi Kerja
- Penguatan Kompetensi Asesor, Instruktur BLK Purworejo Ikuti Sertifikasi Ulang LISTRAF 2026
- Dinperintransnaker Hadiri Rapat Pembahasan Proposal Proyek Investasi Daerah untuk Investment Challenge 2026
- Informasi Lowongan Kerja Alfamart Maret 2026
- Pastikan THR Dibayar Tepat Waktu, Dinperintransnaker Purworejo Gelar Rakor LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan
- Bupati Yuli Hastuti Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Keluarga Almarhum Kasiyanto
- Dinperintransnaker Purworejo Terima Konsultasi Ketenagakerjaan dari PUK SP KEP PT Arami Jaya
- BLK Purworejo Buka Layanan Konsultasi Pendaftaran Pelatihan Vokasi Melalui Aplikasi Skillhub Kemnaker
Tegaskan Disiplin ASN, Pemkab Purworejo Siapkan SE Larangan Penggunaan Fasilitas Kantor di Luar Kedinasan
.png)
PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo mengambil langkah tegas dalam penegakan disiplin aparatur dan penggunaan aset daerah. Bertempat di Ruang Arahiwang, Pemkab menggelar rapat koordinasi mengenai larangan penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan di luar kedinasan pada Senin (20/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh para kepala perangkat daerah, termasuk Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Purworejo, Dr. Sukmo Widi Harwanto, S.H., M.M.
Sebagai tindak lanjut konkret dari pertemuan ini, Pemkab Purworejo akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Purworejo. Surat edaran tersebut nantinya akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purworejo agar mematuhi ketentuan tersebut.


.png)
.png)