▴Posko Keagamaan▴
- Perkuat Landasan Pembangunan Industri, Dinperintransnaker Purworejo Gelar Rapat Tim Pembahas Raperbup
- 32 Peserta Batch 2 BLK Purworejo Jalani Uji Kompetensi LSP P2 BPVP Surakarta
- Rapat Pimpinan Dinperintransnaker Purworejo Matangkan Agenda Kerja Minggu Kedua Agustus
- Tingkatkan Kompetensi Digital Pemuda, BLK Dinperintransnaker Purworejo Buka Pelatihan Digital Marketing di Sambeng
- Kepala Dinperintransnaker Purworejo Sampaikan Sejumlah Arahan dalam Apel Pagi
- Kepala UPT BLK Purworejo Tutup Pelatihan Digital Marketing bagi IPNU-IPPNU Kaligesing
- Bidang Nakertrans Dinperintransnaker Terima Audiensi SMK Negeri 8 Purworejo Bahas Rekrutmen PT Suzuki Indomobil
- Dinperintransnaker Hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2026
- Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Kontrak Bagi Pejabat Pembuat Komitmen
- Dinperintransnaker Purworejo Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026
Tegaskan Disiplin ASN, Pemkab Purworejo Siapkan SE Larangan Penggunaan Fasilitas Kantor di Luar Kedinasan
.png)
PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo mengambil langkah tegas dalam penegakan disiplin aparatur dan penggunaan aset daerah. Bertempat di Ruang Arahiwang, Pemkab menggelar rapat koordinasi mengenai larangan penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan di luar kedinasan pada Senin (20/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh para kepala perangkat daerah, termasuk Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Purworejo, Dr. Sukmo Widi Harwanto, S.H., M.M.
Sebagai tindak lanjut konkret dari pertemuan ini, Pemkab Purworejo akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Purworejo. Surat edaran tersebut nantinya akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purworejo agar mematuhi ketentuan tersebut.



