▴Posko Keagamaan▴
- Dinperintransnaker Terima Kunjungan LPKS HKG Bahas Kerjasama Magang Jepang
- BLK Purworejo Bekali Warga Desa Wonotulus Keterampilan Bahasa Inggris untuk Perluas Peluang Kerja
- Tingkatkan Peluang Kerja, 20 Pemuda Megulung Kidul Rampungkan Pelatihan Setir Mobil di BLK Purworejo
- Permudah Proses Kerja Luar Negeri, Dinperintransnaker Layani Rekom ID CPMI
- Dinperintransnaker Tangani Aduan Ketenagakerjaan Secara Responsif dan Terukur
- DPRD Purworejo Gelar Paripurna Penetapan LKPJ 2025, Dinperintransnaker Turut Hadir
- Rapat Tindak Lanjut Kerjasama LPKS Magang Jepang Digelar di Dinperintransnaker Purworejo
- Apel Pagi Dinperintransnaker Soroti E-Kinerja dan Realisasi Anggaran April 2026
- Respons Aturan Baru BP2MI, Dinperintransnaker Perkuat Sinergi dengan P3MI
- Bidang Perindustrian Dinperintransnaker Purworejo Monitoring Persiapan Pelatihan Blending Kopi
Tegaskan Disiplin ASN, Pemkab Purworejo Siapkan SE Larangan Penggunaan Fasilitas Kantor di Luar Kedinasan
.png)
PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo mengambil langkah tegas dalam penegakan disiplin aparatur dan penggunaan aset daerah. Bertempat di Ruang Arahiwang, Pemkab menggelar rapat koordinasi mengenai larangan penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan di luar kedinasan pada Senin (20/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh para kepala perangkat daerah, termasuk Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Purworejo, Dr. Sukmo Widi Harwanto, S.H., M.M.
Sebagai tindak lanjut konkret dari pertemuan ini, Pemkab Purworejo akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Purworejo. Surat edaran tersebut nantinya akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purworejo agar mematuhi ketentuan tersebut.


.png)
