▴Hakordia▴
- SK UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2026
- SK UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA PADA 35 (TIGA PULUH LIMA) KABUPATEN/KOTA DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2026
- Dinperintransnaker Sambut Kepala Baru BPJS TK Purworejo, Perkuat Sinergi Perlindungan Tenaga Kerja
- Kemnaker RI Gelar Monitoring dan Evaluasi Kunci Bidang Hubungan Kerja di Dinperintransnaker Purworejo
- Kepala Dinperintransnaker Buka Job Fair SMK YPE Kutoarjo, Targetkan Pengurangan Pengangguran Purworejo
- Orientasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2027
- Dinperintransnaker Peringati Hari Ibu dengan Upacara Bendera, Seluruh Petugas Perempuan
- Staff Meeting Rutin Setiap Senin
- Bekali Siswa Memasuki Dunia Kerja, UPT BLK Purworejo Gelar Sosialisasi Pelatihan Vokasi di SMK Negeri 3
- SMA 4 Purworejo Terima Sosialisasi Vokasi Gratis, 40 Siswa Disiapkan Jadi Tenaga Kerja Kompeten
Tegaskan Disiplin ASN, Pemkab Purworejo Siapkan SE Larangan Penggunaan Fasilitas Kantor di Luar Kedinasan
.png)
PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo mengambil langkah tegas dalam penegakan disiplin aparatur dan penggunaan aset daerah. Bertempat di Ruang Arahiwang, Pemkab menggelar rapat koordinasi mengenai larangan penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan di luar kedinasan pada Senin (20/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh para kepala perangkat daerah, termasuk Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Purworejo, Dr. Sukmo Widi Harwanto, S.H., M.M.
Sebagai tindak lanjut konkret dari pertemuan ini, Pemkab Purworejo akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Purworejo. Surat edaran tersebut nantinya akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purworejo agar mematuhi ketentuan tersebut.


.png)
.png)