Rapat Pembahasan Adendum Nota Kesepahaman BPJS Ketenagakerjaan dan Dinperintransnaker Purworejo Digelar di Ruang Arjuna

By Dinperintransnaker 18 Jul 2026, 21:24:55 WIB Nakertrans
Rapat Pembahasan Adendum Nota Kesepahaman BPJS Ketenagakerjaan dan Dinperintransnaker Purworejo Digelar di Ruang Arjuna

Pada Jumat, 17 Juli 2026, Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo menggelar rapat pembahasan Nota Kesepahaman/Rencana Kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Arjuna. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinperintransnaker Kusmanto Jumadi, S.H., M.A.P., perwakilan Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.

Rapat tersebut membahas adendum Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo yang berlaku untuk periode 2023–2028. Pembahasan dilakukan sebagai upaya menyelaraskan substansi kerja sama agar tetap relevan dengan kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan program perlindungan ketenagakerjaan di Kabupaten Purworejo, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mendukung implementasi program secara optimal.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan penyusunan adendum Nota Kesepahaman dapat segera diselesaikan sehingga menjadi dasar yang kuat dalam pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dan BPJS Ketenagakerjaan. Sinergi yang terjalin diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan para pekerja di Kabupaten Purworejo.