▴Hakordia▴
- SK UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2026
- SK UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA PADA 35 (TIGA PULUH LIMA) KABUPATEN/KOTA DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2026
- Dinperintransnaker Sambut Kepala Baru BPJS TK Purworejo, Perkuat Sinergi Perlindungan Tenaga Kerja
- Kemnaker RI Gelar Monitoring dan Evaluasi Kunci Bidang Hubungan Kerja di Dinperintransnaker Purworejo
- Kepala Dinperintransnaker Buka Job Fair SMK YPE Kutoarjo, Targetkan Pengurangan Pengangguran Purworejo
- Orientasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2027
- Dinperintransnaker Peringati Hari Ibu dengan Upacara Bendera, Seluruh Petugas Perempuan
- Staff Meeting Rutin Setiap Senin
- Bekali Siswa Memasuki Dunia Kerja, UPT BLK Purworejo Gelar Sosialisasi Pelatihan Vokasi di SMK Negeri 3
- SMA 4 Purworejo Terima Sosialisasi Vokasi Gratis, 40 Siswa Disiapkan Jadi Tenaga Kerja Kompeten
Peningkatan Akuntabilitas Keuangan Daerah: BPKPAD Purworejo Sosialisasikan Transaksi Non Tunai kepada Bendahara Penerimaan
.png)
Purworejo – Seluruh bendahara penerimaan se-Kabupaten Purworejo berkumpul di Ruang Rapat Lantai 3 Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) pada Kamis, 27 November 2025, dalam rangka mengikuti acara Sosialisasi dan Pembinaan Bendahara Penerimaan. Acara ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kepala BPKPAD, Bpk. Hadi Sadsila, S.P., M.M., membuka acara sekaligus menyampaikan materi pembuka bertema "Implementasi Transaksi Non Tunai Pajak Daerah di Pemerintah Kabupaten Purworejo." Beliau menekankan bahwa sistem non tunai menjadi kunci untuk transparansi dan efisiensi penerimaan daerah.
Tiga Pilar Materi Utama
Acara yang berlangsung dinamis dan interaktif ini menampilkan serangkaian pembicara kunci:
1. Kebijakan Pemerintah Daerah: Bapak Suranto, S.T., S.Sos., MPA, selaku Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, memaparkan "Kebijakan Transaksi Non Tunai Pemda Kabupaten Purworejo," memastikan adanya payung hukum yang kuat dalam penerapan sistem ini.
2. Akuntabilitas dan Tata Kelola: Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA, Inspektur Kabupaten Purworejo, mengingatkan tentang "Peran Bendahara Penerimaan Dalam Tata Kelola Keuangan Daerah yang Akuntabel," mengajak bendahara untuk meminimalisir potensi kesalahan dan kecurangan.
3. Dukungan Perbankan: Materi ditutup oleh perwakilan Bank Jateng Kantor Cabang Purworejo dengan topik "Sosialisasi Produk Bank Jateng," yang menunjukkan kesiapan bank daerah dalam mendukung transaksi non tunai ke rekening kas daerah.
Meminimalisir Risiko, Memperkuat Integritas
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berharap seluruh bendahara penerimaan dapat meningkatkan profesionalismenya dan secara penuh menerapkan transaksi non tunai.
"Penerapan transaksi non tunai wajib dilakukan untuk meminimalisir risiko kesalahan, kecurangan, dan menjaga akuntabilitas bendahara penerimaan. Tujuannya jelas, agar alur pemasukan daerah makin terjaga dengan baik dan transparan," ujar salah satu pejabat.
Acara yang diselingi diskusi dan tanya jawab ini menunjukkan komitmen Pemda Purworejo dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan modern.


.png)
.png)