Konsultasi Klaim JKP, Dinperintransnaker Purworejo Berikan Pendampingan kepada Pekerja

By Dinperintransnaker 15 Apr 2026, 20:29:01 WIB Nakertrans
Konsultasi Klaim JKP, Dinperintransnaker Purworejo Berikan Pendampingan kepada Pekerja

Pada Selasa, 14 April 2026, bertempat di Ruang Sub Hubungan Industrial Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo, Mediator Hubungan Industrial menerima konsultasi dari salah satu karyawan perusahaan yang berlokasi di Jakarta Utara terkait klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Konsultasi ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan pemahaman terkait prosedur dan persyaratan klaim JKP. Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, dijelaskan bahwa salah satu berkas yang harus dilengkapi adalah tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota sesuai lokasi kerja, penandatanganan perjanjian kerja, atau domisili perusahaan.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sendiri memberikan berbagai manfaat kepada peserta, antara lain berupa uang tunai, pelatihan kerja, serta akses informasi pasar kerja. Hal ini diharapkan dapat membantu pekerja yang terdampak PHK untuk tetap memiliki penghasilan sementara serta meningkatkan kompetensi dalam mencari pekerjaan baru.

Melalui layanan konsultasi ini, Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan informasi yang akurat kepada masyarakat. Selain itu, program JKP diharapkan mampu menjaga taraf hidup pekerja serta mendorong mereka untuk kembali bekerja atau memulai usaha secara mandiri.