▴Inovasi Harmoni HI▴
- Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
- Kepala Dinperintransnaker Pimpin Rapat Koordinasi Agenda Kegiatan Akhir September
- Dinperintransnaker Purworejo Tekankan Percepatan Realisasi Anggaran dan Tertib Administrasi ASN
- Upaya Maksimal Cetak Tenaga Kerja Kompeten, BLK Purworejo Seleksi Ketat Calon Peserta Pelatihan Mesin Bubut dan Servis Sepeda Motor Injeksi
- Keikutsertaan dalam acara Sinergitas Pembinaan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Melalui Aplikasi TKA Online
- Informasi Pelatihan Menjahit Lanjutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2026
- Pelatihan Kemasan Produk bagi para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di UPTD Rumah Kemasan
- Dinperintransnaker Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Raperda APBD 2027
- Tingkatkan Kinerja ASN, Dinperintransnaker Ikuti Bimtek Anggota Korpri
- Dinperintransnaker Hadiri Rakor Pelaksanaan Program TJSLP di Purworejo
BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Laporan Keuangan TA 2025, Kunci Akuntabilitas Akhir Tahun

Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan agenda penting berupa Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Ruang Bidang Perbendaharaan BPKPAD Purworejo. Rekonsiliasi ini menjadi tahapan krusial dalam rangka penutupan buku anggaran tahun 2025 dan memastikan validitas serta akuntabilitas data keuangan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Seluruh perangkat daerah (PD) di Kabupaten Purworejo wajib mengirimkan perwakilan dalam kegiatan rekonsiliasi tersebut. Peserta utama terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah (PPKPD), Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan. Salah satu instansi yang tercatat hadir dan aktif melakukan pencocokan data adalah Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo.
Proses rekonsiliasi yang diselenggarakan oleh Bidang Perbendaharaan BPKPAD ini bertujuan menyelaraskan data transaksi keuangan antara pembukuan di setiap perangkat daerah dengan data yang tercatat di BPKPAD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Fokus utama rekonsiliasi adalah memastikan kesamaan saldo kas, realisasi pendapatan, dan belanja. Akurasi data ini merupakan prasyarat mutlak untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang valid, yang pada akhirnya sangat menentukan opini audit, terutama pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan terlaksananya rekonsiliasi ini, diharapkan seluruh Perangkat Daerah telah memiliki data keuangan yang sinkron dan siap untuk diserahkan sebagai bahan kompilasi LKPD Kabupaten Purworejo. Keberhasilan penyelesaian laporan keuangan TA 2025 tepat waktu dan akurat merupakan cerminan komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip-prinsip good governance.



