▴Posko Keagamaan▴
- Perkuat Landasan Pembangunan Industri, Dinperintransnaker Purworejo Gelar Rapat Tim Pembahas Raperbup
- 32 Peserta Batch 2 BLK Purworejo Jalani Uji Kompetensi LSP P2 BPVP Surakarta
- Rapat Pimpinan Dinperintransnaker Purworejo Matangkan Agenda Kerja Minggu Kedua Agustus
- Tingkatkan Kompetensi Digital Pemuda, BLK Dinperintransnaker Purworejo Buka Pelatihan Digital Marketing di Sambeng
- Kepala Dinperintransnaker Purworejo Sampaikan Sejumlah Arahan dalam Apel Pagi
- Kepala UPT BLK Purworejo Tutup Pelatihan Digital Marketing bagi IPNU-IPPNU Kaligesing
- Bidang Nakertrans Dinperintransnaker Terima Audiensi SMK Negeri 8 Purworejo Bahas Rekrutmen PT Suzuki Indomobil
- Dinperintransnaker Hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2026
- Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Kontrak Bagi Pejabat Pembuat Komitmen
- Dinperintransnaker Purworejo Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026
BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Laporan Keuangan TA 2025, Kunci Akuntabilitas Akhir Tahun

Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan agenda penting berupa Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Ruang Bidang Perbendaharaan BPKPAD Purworejo. Rekonsiliasi ini menjadi tahapan krusial dalam rangka penutupan buku anggaran tahun 2025 dan memastikan validitas serta akuntabilitas data keuangan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Seluruh perangkat daerah (PD) di Kabupaten Purworejo wajib mengirimkan perwakilan dalam kegiatan rekonsiliasi tersebut. Peserta utama terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah (PPKPD), Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan. Salah satu instansi yang tercatat hadir dan aktif melakukan pencocokan data adalah Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo.
Proses rekonsiliasi yang diselenggarakan oleh Bidang Perbendaharaan BPKPAD ini bertujuan menyelaraskan data transaksi keuangan antara pembukuan di setiap perangkat daerah dengan data yang tercatat di BPKPAD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Fokus utama rekonsiliasi adalah memastikan kesamaan saldo kas, realisasi pendapatan, dan belanja. Akurasi data ini merupakan prasyarat mutlak untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang valid, yang pada akhirnya sangat menentukan opini audit, terutama pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan terlaksananya rekonsiliasi ini, diharapkan seluruh Perangkat Daerah telah memiliki data keuangan yang sinkron dan siap untuk diserahkan sebagai bahan kompilasi LKPD Kabupaten Purworejo. Keberhasilan penyelesaian laporan keuangan TA 2025 tepat waktu dan akurat merupakan cerminan komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip-prinsip good governance.



