▴Posko Keagamaan▴
- Tingkatkan Tata Kelola Arsip, Dinperintransnaker Hadiri Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis
- Bidang Perindustrian Dinperintransnaker Purworejo Lakukan Monitoring Rumah Kemasan Kutoarjo
- Penguatan Pelaporan Industri Hasil Tembakau, Dinperintransnaker Purworejo Siapkan Workshop SIINas
- BPVP Surakarta Lakukan Monitoring Persiapan Pelatihan Vokasi Nasional di BLK Purworejo
- Bidang Nakertrans Dinperintransnaker Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Renja
- Dipimpin Kepala Dinperintransnaker, Tim P3DN Purworejo Bahas Kuesioner Pemeriksaan BPKP
- Inspektorat Purworejo Gelar Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Hari Raya bagi Perangkat Daerah
- Rapat tindak lanjut verifikasi rancangan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah
- Informasi Lowongan Kerja PT Petani Sukses Makmur Maret 2026
- Rapat Koordinasi Internal Dinperintransnaker Purworejo Bahas Pengelolaan Anggaran dan Program Kerja 2027
BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Laporan Keuangan TA 2025, Kunci Akuntabilitas Akhir Tahun

Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan agenda penting berupa Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Ruang Bidang Perbendaharaan BPKPAD Purworejo. Rekonsiliasi ini menjadi tahapan krusial dalam rangka penutupan buku anggaran tahun 2025 dan memastikan validitas serta akuntabilitas data keuangan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Seluruh perangkat daerah (PD) di Kabupaten Purworejo wajib mengirimkan perwakilan dalam kegiatan rekonsiliasi tersebut. Peserta utama terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah (PPKPD), Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan. Salah satu instansi yang tercatat hadir dan aktif melakukan pencocokan data adalah Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo.
Proses rekonsiliasi yang diselenggarakan oleh Bidang Perbendaharaan BPKPAD ini bertujuan menyelaraskan data transaksi keuangan antara pembukuan di setiap perangkat daerah dengan data yang tercatat di BPKPAD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Fokus utama rekonsiliasi adalah memastikan kesamaan saldo kas, realisasi pendapatan, dan belanja. Akurasi data ini merupakan prasyarat mutlak untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang valid, yang pada akhirnya sangat menentukan opini audit, terutama pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan terlaksananya rekonsiliasi ini, diharapkan seluruh Perangkat Daerah telah memiliki data keuangan yang sinkron dan siap untuk diserahkan sebagai bahan kompilasi LKPD Kabupaten Purworejo. Keberhasilan penyelesaian laporan keuangan TA 2025 tepat waktu dan akurat merupakan cerminan komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip-prinsip good governance.


.png)
.png)