▴Posko Keagamaan▴
- Tingkatkan Kemandirian Masyarakat, BLK Purworejo Resmi Tutup Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue Batch 1
- Tingkatkan Peluang Kerja Mandiri, BLK Purworejo Resmi Tutup Pelatihan Pijat Refleksi di Desa Majir
- Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Penyerahan simbolis santunan kematian BPJS ketenagakerjaan
- Rapat pembahasan usulan Standar Satuan Harga (SSH) Tahun Anggaran 2027
- Apel Pagi Senin, Dinperintransnaker Purworejo Tekankan Disiplin dan Evaluasi Kegiatan
- Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Purworejo Berlangsung Meriah dan Penuh Kepedulian
- Dinperintransnaker Terima Kunjungan LPKS HKG Bahas Kerjasama Magang Jepang
- BLK Purworejo Bekali Warga Desa Wonotulus Keterampilan Bahasa Inggris untuk Perluas Peluang Kerja
- Tingkatkan Peluang Kerja, 20 Pemuda Megulung Kidul Rampungkan Pelatihan Setir Mobil di BLK Purworejo
- Permudah Proses Kerja Luar Negeri, Dinperintransnaker Layani Rekom ID CPMI
BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Laporan Keuangan TA 2025, Kunci Akuntabilitas Akhir Tahun

Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan agenda penting berupa Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Ruang Bidang Perbendaharaan BPKPAD Purworejo. Rekonsiliasi ini menjadi tahapan krusial dalam rangka penutupan buku anggaran tahun 2025 dan memastikan validitas serta akuntabilitas data keuangan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Seluruh perangkat daerah (PD) di Kabupaten Purworejo wajib mengirimkan perwakilan dalam kegiatan rekonsiliasi tersebut. Peserta utama terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah (PPKPD), Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan. Salah satu instansi yang tercatat hadir dan aktif melakukan pencocokan data adalah Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo.
Proses rekonsiliasi yang diselenggarakan oleh Bidang Perbendaharaan BPKPAD ini bertujuan menyelaraskan data transaksi keuangan antara pembukuan di setiap perangkat daerah dengan data yang tercatat di BPKPAD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Fokus utama rekonsiliasi adalah memastikan kesamaan saldo kas, realisasi pendapatan, dan belanja. Akurasi data ini merupakan prasyarat mutlak untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang valid, yang pada akhirnya sangat menentukan opini audit, terutama pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan terlaksananya rekonsiliasi ini, diharapkan seluruh Perangkat Daerah telah memiliki data keuangan yang sinkron dan siap untuk diserahkan sebagai bahan kompilasi LKPD Kabupaten Purworejo. Keberhasilan penyelesaian laporan keuangan TA 2025 tepat waktu dan akurat merupakan cerminan komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip-prinsip good governance.


.png)
