Apel Pagi Dinas Perintransnaker Purworejo: Penegasan Disiplin ASN Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021

By Dinperintransnaker 25 Feb 2026, 11:58:29 WIB Informasi
Apel Pagi Dinas Perintransnaker Purworejo: Penegasan Disiplin ASN Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021

Senin, 23 Februari 2026

Apel pagi di lingkungan Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026, dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Purworejo.

Dalam arahannya, Kepala Dinas menyampaikan penegasan terkait penerapan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2).

Disampaikan bahwa apabila atasan langsung telah mengetahui adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, namun tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum, maka atasan langsung tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran.

Penegasan ini menjadi pengingat penting bahwa tanggung jawab penegakan disiplin tidak hanya melekat pada pegawai yang melakukan pelanggaran, tetapi juga pada atasan langsung yang memiliki kewenangan dan kewajiban melakukan pembinaan serta pengawasan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perintransnaker menghimbau seluruh karyawan dan karyawati di lingkungan Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo agar senantiasa mematuhi kewajiban sebagai ASN dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.

Dengan disiplin yang kuat, diharapkan kinerja organisasi semakin optimal serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara profesional dan akuntabel.