▴Posko Keagamaan▴
- Perkuat Landasan Pembangunan Industri, Dinperintransnaker Purworejo Gelar Rapat Tim Pembahas Raperbup
- 32 Peserta Batch 2 BLK Purworejo Jalani Uji Kompetensi LSP P2 BPVP Surakarta
- Rapat Pimpinan Dinperintransnaker Purworejo Matangkan Agenda Kerja Minggu Kedua Agustus
- Tingkatkan Kompetensi Digital Pemuda, BLK Dinperintransnaker Purworejo Buka Pelatihan Digital Marketing di Sambeng
- Kepala Dinperintransnaker Purworejo Sampaikan Sejumlah Arahan dalam Apel Pagi
- Kepala UPT BLK Purworejo Tutup Pelatihan Digital Marketing bagi IPNU-IPPNU Kaligesing
- Bidang Nakertrans Dinperintransnaker Terima Audiensi SMK Negeri 8 Purworejo Bahas Rekrutmen PT Suzuki Indomobil
- Dinperintransnaker Hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2026
- Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Kontrak Bagi Pejabat Pembuat Komitmen
- Dinperintransnaker Purworejo Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026
Apel Pagi Dinas Perintransnaker Purworejo: Penegasan Disiplin ASN Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021

Senin, 23 Februari 2026
Apel pagi di lingkungan Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026, dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Purworejo.
Dalam arahannya, Kepala Dinas menyampaikan penegasan terkait penerapan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2).
Disampaikan bahwa apabila atasan langsung telah mengetahui adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, namun tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum, maka atasan langsung tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran.
Penegasan ini menjadi pengingat penting bahwa tanggung jawab penegakan disiplin tidak hanya melekat pada pegawai yang melakukan pelanggaran, tetapi juga pada atasan langsung yang memiliki kewenangan dan kewajiban melakukan pembinaan serta pengawasan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perintransnaker menghimbau seluruh karyawan dan karyawati di lingkungan Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo agar senantiasa mematuhi kewajiban sebagai ASN dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.
Dengan disiplin yang kuat, diharapkan kinerja organisasi semakin optimal serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara profesional dan akuntabel.



