▴Hakordia▴
- SK UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2026
- SK UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA PADA 35 (TIGA PULUH LIMA) KABUPATEN/KOTA DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2026
- Dinperintransnaker Sambut Kepala Baru BPJS TK Purworejo, Perkuat Sinergi Perlindungan Tenaga Kerja
- Kemnaker RI Gelar Monitoring dan Evaluasi Kunci Bidang Hubungan Kerja di Dinperintransnaker Purworejo
- Kepala Dinperintransnaker Buka Job Fair SMK YPE Kutoarjo, Targetkan Pengurangan Pengangguran Purworejo
- Orientasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2027
- Dinperintransnaker Peringati Hari Ibu dengan Upacara Bendera, Seluruh Petugas Perempuan
- Staff Meeting Rutin Setiap Senin
- Bekali Siswa Memasuki Dunia Kerja, UPT BLK Purworejo Gelar Sosialisasi Pelatihan Vokasi di SMK Negeri 3
- SMA 4 Purworejo Terima Sosialisasi Vokasi Gratis, 40 Siswa Disiapkan Jadi Tenaga Kerja Kompeten
Dukung Keadilan Restoratif, Dinperintransnaker Jalin Sinergi dengan Kejari Purworejo
.png)
Keterangan Gambar : Dukung Keadilan Restoratif, Dinperintransnaker Jalin Sinergi dengan Kejari Purworejo
Purworejo, 18 September 2025 – Dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga untuk penegakan hukum yang humanis, Kepala Dinperintransnaker Dr. Sukmo Widi Harwanto, SH, MM, melakukan koordinasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo. Turut mendampingi, Plt. Kepala UPT Balai Latihan Kerja Purworejo Sigit Kurniantoro, S.Kom, MM, pada hari Kamis (18/9)
Kunjungan ini merupakan langkah proaktif untuk menindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kolaborasi Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah. Fokus utama pertemuan adalah membahas peran strategis Dinperintransnaker dalam mendukung pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Dalam dialog tersebut, dibahas bagaimana UPT BLK dapat menjadi mitra dalam program reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan melalui keadilan restoratif. Pelaku yang mendapat kesempatan kedua akan dibekali dengan pelatihan keterampilan dan vokasi yang relevan dengan kebutuhan industri. Tujuannya adalah agar mereka memiliki keahlian untuk kembali produktif, diterima di masyarakat, dan tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus memulihkan keseimbangan dan kepentingan korban.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan sebuah mekanisme yang konkret di Kabupaten Purworejo, di mana proses hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan dan perbaikan sosial ekonomi bagi semua pihak yang terlibat.


.png)
.png)