▴Pelatihan Gratis PVN Batch 5 Tahun 2026▴
- Kepala Dinperintransnaker Pimpin Rapat Koordinasi Agenda Kegiatan Akhir September
- Dinperintransnaker Purworejo Tekankan Percepatan Realisasi Anggaran dan Tertib Administrasi ASN
- Upaya Maksimal Cetak Tenaga Kerja Kompeten, BLK Purworejo Seleksi Ketat Calon Peserta Pelatihan Mesin Bubut dan Servis Sepeda Motor Injeksi
- Keikutsertaan dalam acara Sinergitas Pembinaan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Melalui Aplikasi TKA Online
- Informasi Pelatihan Menjahit Lanjutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2026
- Pelatihan Kemasan Produk bagi para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di UPTD Rumah Kemasan
- Dinperintransnaker Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Raperda APBD 2027
- Tingkatkan Kinerja ASN, Dinperintransnaker Ikuti Bimtek Anggota Korpri
- Dinperintransnaker Hadiri Rakor Pelaksanaan Program TJSLP di Purworejo
- HARMONI HI, Inovasi Digital Dinperintransnaker Purworejo untuk Mempermudah Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial
Pastikan THR Dibayar Tepat Waktu, Dinperintransnaker Purworejo Gelar Rakor LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan

Dalam upaya mengantisipasi berbagai permasalahan ketenagakerjaan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo menggelar rapat koordinasi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo pada Selasa (10/3/2026) di Aula Puntadewa Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota LKS Tripartit, Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo, serta perwakilan dari Polres Purworejo.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan para pengusaha dalam melaksanakan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri guna membantu memenuhi kebutuhan pekerja menjelang hari raya.
Ketentuan pembayaran THR telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Bupati Purworejo. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinperintransnaker juga telah membentuk Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan THR Tahun 2026 guna memberikan layanan informasi, konsultasi, dan penanganan pengaduan terkait pembayaran THR. Melalui kegiatan ini diharapkan pelaksanaan pembayaran THR di Kabupaten Purworejo dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



