Pastikan THR Dibayar Tepat Waktu, Dinperintransnaker Purworejo Gelar Rakor LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan

By Dinperintransnaker 10 Mar 2026, 14:27:19 WIB Nakertrans
Pastikan THR Dibayar Tepat Waktu, Dinperintransnaker Purworejo Gelar Rakor LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan

Dalam upaya mengantisipasi berbagai permasalahan ketenagakerjaan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo menggelar rapat koordinasi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo pada Selasa (10/3/2026) di Aula Puntadewa Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota LKS Tripartit, Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo, serta perwakilan dari Polres Purworejo.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan para pengusaha dalam melaksanakan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri guna membantu memenuhi kebutuhan pekerja menjelang hari raya.

Ketentuan pembayaran THR telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Bupati Purworejo. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinperintransnaker juga telah membentuk Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan THR Tahun 2026 guna memberikan layanan informasi, konsultasi, dan penanganan pengaduan terkait pembayaran THR. Melalui kegiatan ini diharapkan pelaksanaan pembayaran THR di Kabupaten Purworejo dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.