▴Posko Keagamaan▴
- Perkuat Landasan Pembangunan Industri, Dinperintransnaker Purworejo Gelar Rapat Tim Pembahas Raperbup
- 32 Peserta Batch 2 BLK Purworejo Jalani Uji Kompetensi LSP P2 BPVP Surakarta
- Rapat Pimpinan Dinperintransnaker Purworejo Matangkan Agenda Kerja Minggu Kedua Agustus
- Tingkatkan Kompetensi Digital Pemuda, BLK Dinperintransnaker Purworejo Buka Pelatihan Digital Marketing di Sambeng
- Kepala Dinperintransnaker Purworejo Sampaikan Sejumlah Arahan dalam Apel Pagi
- Kepala UPT BLK Purworejo Tutup Pelatihan Digital Marketing bagi IPNU-IPPNU Kaligesing
- Bidang Nakertrans Dinperintransnaker Terima Audiensi SMK Negeri 8 Purworejo Bahas Rekrutmen PT Suzuki Indomobil
- Dinperintransnaker Hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2026
- Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Kontrak Bagi Pejabat Pembuat Komitmen
- Dinperintransnaker Purworejo Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026
Dinperintransnaker Purworejo Terima Konsultasi Ketenagakerjaan dari PUK SP KEP PT Arami Jaya

Purworejo, Senin 9 Maret 2026 — Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo menerima kunjungan Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP KEP) PT Arami Jaya dalam rangka konsultasi ketenagakerjaan.
Konsultasi tersebut membahas beberapa hal terkait serikat pekerja, salah satunya mengenai verifikasi keanggotaan serikat pekerja serta hak-hak serikat pekerja di perusahaan.
Pada kesempatan tersebut, Mediator Hubungan Industrial Dinperintransnaker Purworejo menjelaskan bahwa verifikasi keanggotaan serikat pekerja atau serikat buruh memiliki peran penting untuk menentukan jumlah keterwakilan dalam kelembagaan hubungan industrial, seperti dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit maupun Dewan Pengupahan.
Ketua PUK SP KEP PT Arami Jaya menyampaikan bahwa saat ini jumlah anggota serikat pekerja mengalami penurunan. Hal tersebut disebabkan oleh berakhirnya masa kontrak sejumlah pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dalam pertemuan ini, Mediator Hubungan Industrial juga menekankan pentingnya tugas dan fungsi serikat pekerja di perusahaan. Selain memperjuangkan hak-hak pekerja, serikat pekerja juga diharapkan dapat bersinergi dengan pihak pengusaha dalam menjaga kelangsungan proses produksi di perusahaan.
Melalui konsultasi ini diharapkan serikat pekerja semakin memahami tugas dan fungsinya sehingga dapat berperan secara optimal dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.



