▴Posko Keagamaan▴
- Penguatan Kompetensi Asesor, Instruktur BLK Purworejo Ikuti Sertifikasi Ulang LISTRAF 2026
- Dinperintransnaker Hadiri Rapat Pembahasan Proposal Proyek Investasi Daerah untuk Investment Challenge 2026
- Informasi Lowongan Kerja Alfamart Maret 2026
- Pastikan THR Dibayar Tepat Waktu, Dinperintransnaker Purworejo Gelar Rakor LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan
- Bupati Yuli Hastuti Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Keluarga Almarhum Kasiyanto
- Dinperintransnaker Purworejo Terima Konsultasi Ketenagakerjaan dari PUK SP KEP PT Arami Jaya
- BLK Purworejo Buka Layanan Konsultasi Pendaftaran Pelatihan Vokasi Melalui Aplikasi Skillhub Kemnaker
- Dorong Produk Lokal, Pemkab Purworejo Evaluasi Kepatuhan Belanja PDN Melalui Rakor Tim P3DN
- Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional BLK Purworejo Batch 1 Tahun 2026 Dibuka
- Bidang Perindustrian Kab. Purworejo Perkuat Kesiapan IKM Melalui Pendampingan Kurasi Industri
Dinperintransnaker Purworejo Terima Konsultasi Ketenagakerjaan dari PUK SP KEP PT Arami Jaya

Purworejo, Senin 9 Maret 2026 — Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo menerima kunjungan Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP KEP) PT Arami Jaya dalam rangka konsultasi ketenagakerjaan.
Konsultasi tersebut membahas beberapa hal terkait serikat pekerja, salah satunya mengenai verifikasi keanggotaan serikat pekerja serta hak-hak serikat pekerja di perusahaan.
Pada kesempatan tersebut, Mediator Hubungan Industrial Dinperintransnaker Purworejo menjelaskan bahwa verifikasi keanggotaan serikat pekerja atau serikat buruh memiliki peran penting untuk menentukan jumlah keterwakilan dalam kelembagaan hubungan industrial, seperti dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit maupun Dewan Pengupahan.
Ketua PUK SP KEP PT Arami Jaya menyampaikan bahwa saat ini jumlah anggota serikat pekerja mengalami penurunan. Hal tersebut disebabkan oleh berakhirnya masa kontrak sejumlah pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dalam pertemuan ini, Mediator Hubungan Industrial juga menekankan pentingnya tugas dan fungsi serikat pekerja di perusahaan. Selain memperjuangkan hak-hak pekerja, serikat pekerja juga diharapkan dapat bersinergi dengan pihak pengusaha dalam menjaga kelangsungan proses produksi di perusahaan.
Melalui konsultasi ini diharapkan serikat pekerja semakin memahami tugas dan fungsinya sehingga dapat berperan secara optimal dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.


.png)
.png)