▴Pelatihan Gratis PVN Batch 5 Tahun 2026▴
- Kepala Dinperintransnaker Pimpin Rapat Koordinasi Agenda Kegiatan Akhir September
- Dinperintransnaker Purworejo Tekankan Percepatan Realisasi Anggaran dan Tertib Administrasi ASN
- Upaya Maksimal Cetak Tenaga Kerja Kompeten, BLK Purworejo Seleksi Ketat Calon Peserta Pelatihan Mesin Bubut dan Servis Sepeda Motor Injeksi
- Keikutsertaan dalam acara Sinergitas Pembinaan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Melalui Aplikasi TKA Online
- Informasi Pelatihan Menjahit Lanjutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2026
- Pelatihan Kemasan Produk bagi para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di UPTD Rumah Kemasan
- Dinperintransnaker Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Raperda APBD 2027
- Tingkatkan Kinerja ASN, Dinperintransnaker Ikuti Bimtek Anggota Korpri
- Dinperintransnaker Hadiri Rakor Pelaksanaan Program TJSLP di Purworejo
- HARMONI HI, Inovasi Digital Dinperintransnaker Purworejo untuk Mempermudah Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial
Dinperintransnaker Purworejo Terima Konsultasi Ketenagakerjaan dari PUK SP KEP PT Arami Jaya

Purworejo, Senin 9 Maret 2026 — Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo menerima kunjungan Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP KEP) PT Arami Jaya dalam rangka konsultasi ketenagakerjaan.
Konsultasi tersebut membahas beberapa hal terkait serikat pekerja, salah satunya mengenai verifikasi keanggotaan serikat pekerja serta hak-hak serikat pekerja di perusahaan.
Pada kesempatan tersebut, Mediator Hubungan Industrial Dinperintransnaker Purworejo menjelaskan bahwa verifikasi keanggotaan serikat pekerja atau serikat buruh memiliki peran penting untuk menentukan jumlah keterwakilan dalam kelembagaan hubungan industrial, seperti dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit maupun Dewan Pengupahan.
Ketua PUK SP KEP PT Arami Jaya menyampaikan bahwa saat ini jumlah anggota serikat pekerja mengalami penurunan. Hal tersebut disebabkan oleh berakhirnya masa kontrak sejumlah pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dalam pertemuan ini, Mediator Hubungan Industrial juga menekankan pentingnya tugas dan fungsi serikat pekerja di perusahaan. Selain memperjuangkan hak-hak pekerja, serikat pekerja juga diharapkan dapat bersinergi dengan pihak pengusaha dalam menjaga kelangsungan proses produksi di perusahaan.
Melalui konsultasi ini diharapkan serikat pekerja semakin memahami tugas dan fungsinya sehingga dapat berperan secara optimal dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.



