▴Pelatihan Gratis PVN Batch 5 Tahun 2026▴
- Kepala Dinperintransnaker Pimpin Rapat Koordinasi Agenda Kegiatan Akhir September
- Dinperintransnaker Purworejo Tekankan Percepatan Realisasi Anggaran dan Tertib Administrasi ASN
- Upaya Maksimal Cetak Tenaga Kerja Kompeten, BLK Purworejo Seleksi Ketat Calon Peserta Pelatihan Mesin Bubut dan Servis Sepeda Motor Injeksi
- Keikutsertaan dalam acara Sinergitas Pembinaan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Melalui Aplikasi TKA Online
- Informasi Pelatihan Menjahit Lanjutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2026
- Pelatihan Kemasan Produk bagi para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di UPTD Rumah Kemasan
- Dinperintransnaker Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Raperda APBD 2027
- Tingkatkan Kinerja ASN, Dinperintransnaker Ikuti Bimtek Anggota Korpri
- Dinperintransnaker Hadiri Rakor Pelaksanaan Program TJSLP di Purworejo
- HARMONI HI, Inovasi Digital Dinperintransnaker Purworejo untuk Mempermudah Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial
Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 serta Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)
1.png)
Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 serta Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) bagi PPID Pelaksana. Acara yang berlangsung pada Kamis, 16 April 2026 ini diselenggarakan di Ruang Arahiwang, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo guna memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di tingkat daerah.
Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfostasandi) Kabupaten Purworejo. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru agar setiap instansi mampu menyusun dokumentasi informasi secara akurat dan transparan. Melalui bimbingan teknis ini, Dinperintransnaker berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi bagi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa data yang dikategorikan dikecualikan telah diproses sesuai dengan standar hukum yang berlaku dalam Permendagri terbaru.



