▴Posko Keagamaan▴
- Persiapan Hari Buruh 2026 di Purworejo Diperkuat Lewat Rapat Koordinasi Bersama
- Optimalisasi Data Industri Daerah, Bidang Perindustrian Dinperintransnaker Fasilitasi Pelaporan SIINas
- Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 serta Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)
- Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan di BLK Purworejo Tingkatkan Kesiapan Pencari Kerja
- Konsultasi Klaim JKP, Dinperintransnaker Purworejo Berikan Pendampingan kepada Pekerja
- Rapat Koordinasi Persiapan Peringatan Hari Buruh Internasional
- Tingkatkan Akurasi Data, Bidang Industri Laksanakan Rakor Persiapan Update Data Industri Melalui Aplikasi SIPIT
- Tingkatkan Standar Tata Kelola, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Purworejo Gelar Pelatihan Audit Kearsipan Internal
- Dalami Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan, Dinperintransnaker Kunjungi Magelang
- Kepala Dinperintransnaker Purworejo Pimpin Apel dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat
Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 serta Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)
1.png)
Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 serta Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) bagi PPID Pelaksana. Acara yang berlangsung pada Kamis, 16 April 2026 ini diselenggarakan di Ruang Arahiwang, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo guna memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di tingkat daerah.
Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfostasandi) Kabupaten Purworejo. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru agar setiap instansi mampu menyusun dokumentasi informasi secara akurat dan transparan. Melalui bimbingan teknis ini, Dinperintransnaker berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi bagi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa data yang dikategorikan dikecualikan telah diproses sesuai dengan standar hukum yang berlaku dalam Permendagri terbaru.


.png)
