▴Posko Keagamaan▴
- Rapat Koordinasi Peningkatan dan Pengawasan Kinerja Perangkat Daerah Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
- Rapat Arjuna Dinperintransnaker Purworejo Fokus pada Ketenagakerjaan, Industri, Pelatihan BLK, dan Penguatan IKM
- BLK Purworejo Tutup Pelatihan Instalasi Listrik di Tepus Kulon, Dorong Kemandirian Energi Terbarukan
- Kabid Nakertrans Pimpin Apel Pagi, Tekankan Kesehatan Pegawai dan Kesiapan Program Semester II 2026
- Dinperintransnaker Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Akhir Juni dan Awal Juli 2026
- Tingkatkan Kesejahteraan Desa Penghasil Tembakau, BLK Purworejo Gelar Pelatihan Menjahit di Desa Kemanukan
- Pastikan Tepat Sasaran, Dinperintransnaker Purworejo Verifikasi Usulan Penerima Bantuan BPJS TK di Tiga Desa
- Dinperintransnaker Purworejo Hadiri Verifikasi Kelengkapan Data Dukung Kabupaten/Kota Sehat 2027
- Konsultasi ke Kementerian, Dinperintransnaker Bahas RTKD Makro dan Rencana Penempatan Transmigrasi 2027
- Dinperintransnaker Purworejo Matangkan Pelaksanaan Program dan Layanan Kerja Minggu Ketiga Juni 2026
Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 serta Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)
1.png)
Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 serta Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) bagi PPID Pelaksana. Acara yang berlangsung pada Kamis, 16 April 2026 ini diselenggarakan di Ruang Arahiwang, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo guna memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di tingkat daerah.
Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfostasandi) Kabupaten Purworejo. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru agar setiap instansi mampu menyusun dokumentasi informasi secara akurat dan transparan. Melalui bimbingan teknis ini, Dinperintransnaker berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi bagi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa data yang dikategorikan dikecualikan telah diproses sesuai dengan standar hukum yang berlaku dalam Permendagri terbaru.



