▴Posko Keagamaan▴
- BLK Purworejo Buka Pelatihan Digital Marketing bagi Kader IPNU Loano Melalui Dana Pokir DPRD
- BLK Purworejo Resmi Tutup Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue untuk PAC Muslimat NU
- Persiapkan Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, BLK Kebumen Lakukan Studi Tiru ke BLK Purworejo
- BLK Purworejo Matangkan Persiapan Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2: Disiplin dan Softskill Jadi Fokus Utama
- BLK Purworejo Buka Pelatihan Operator Mesin Bubut Dana DBHCHT bagi 16 Peserta Terpilih
- BLK Purworejo Tutup Pelatihan Setir Mobil, 20 Peserta Resmi Kantongi Sertifikat dan SIM A
- Anggota Komisi IV DPRD Berikan Motivasi kepada Peserta Pelatihan Menjahit Dasar di Purworejo
- Kepala Dinperintransnaker Purworejo Tekankan Profesionalisme ASN dalam Apel Pagi
- Dinperintransnaker Purworejo Fasilitasi Pertemuan Bipartit antara Pengusaha dan Eks Karyawan Apotek
- Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 serta Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)
1.png)
Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 serta Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) bagi PPID Pelaksana. Acara yang berlangsung pada Kamis, 16 April 2026 ini diselenggarakan di Ruang Arahiwang, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo guna memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di tingkat daerah.
Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfostasandi) Kabupaten Purworejo. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru agar setiap instansi mampu menyusun dokumentasi informasi secara akurat dan transparan. Melalui bimbingan teknis ini, Dinperintransnaker berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi bagi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa data yang dikategorikan dikecualikan telah diproses sesuai dengan standar hukum yang berlaku dalam Permendagri terbaru.



