Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 serta Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)

By Dinperintransnaker 17 Apr 2026, 08:58:37 WIB Informasi
Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 serta Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)

Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 serta Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) bagi PPID Pelaksana. Acara yang berlangsung pada Kamis, 16 April 2026 ini diselenggarakan di Ruang Arahiwang, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo guna memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di tingkat daerah.


Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfostasandi) Kabupaten Purworejo. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru agar setiap instansi mampu menyusun dokumentasi informasi secara akurat dan transparan. Melalui bimbingan teknis ini, Dinperintransnaker berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi bagi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa data yang dikategorikan dikecualikan telah diproses sesuai dengan standar hukum yang berlaku dalam Permendagri terbaru.