▴Posko Keagamaan▴
- BLK Purworejo Buka Pelatihan Digital Marketing bagi Kader IPNU Loano Melalui Dana Pokir DPRD
- BLK Purworejo Resmi Tutup Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue untuk PAC Muslimat NU
- Persiapkan Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, BLK Kebumen Lakukan Studi Tiru ke BLK Purworejo
- BLK Purworejo Matangkan Persiapan Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2: Disiplin dan Softskill Jadi Fokus Utama
- BLK Purworejo Buka Pelatihan Operator Mesin Bubut Dana DBHCHT bagi 16 Peserta Terpilih
- BLK Purworejo Tutup Pelatihan Setir Mobil, 20 Peserta Resmi Kantongi Sertifikat dan SIM A
- Anggota Komisi IV DPRD Berikan Motivasi kepada Peserta Pelatihan Menjahit Dasar di Purworejo
- Kepala Dinperintransnaker Purworejo Tekankan Profesionalisme ASN dalam Apel Pagi
- Dinperintransnaker Purworejo Fasilitasi Pertemuan Bipartit antara Pengusaha dan Eks Karyawan Apotek
- Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Sosialisasi dan Diskusi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025
.png)
Purworejo, 18 November 2025 — Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo berpartisipasi dalam Sosialisasi dan Diskusi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Setda Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini sangat penting karena membahas perubahan regulasi kunci, yaitu PP No. 28/2025 sebagai revisi atas PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kehadiran Dinperintransnaker bertujuan untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai penyesuaian regulasi terbaru dalam kerangka pelayanan perizinan terpadu, khususnya yang berdampak pada sektor industri, Usaha Mikro Kecil (UMK), dan ketenagakerjaan di wilayah Purworejo.
Perubahan pada PP ini diharapkan dapat menyederhanakan dan mempercepat proses birokrasi perizinan bagi pelaku usaha, namun tetap mengutamakan standar kepatuhan dan keamanan melalui identifikasi risiko yang lebih terperinci. Dengan memahami dan mengimplementasikan PP No. 28 Tahun 2025, Dinperintransnaker berkomitmen untuk segera menyesuaikan mekanisme kerja dan standar pelayanan. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan perizinan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Purworejo, sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha.



