▴Posko Keagamaan▴
- Perkuat Landasan Pembangunan Industri, Dinperintransnaker Purworejo Gelar Rapat Tim Pembahas Raperbup
- 32 Peserta Batch 2 BLK Purworejo Jalani Uji Kompetensi LSP P2 BPVP Surakarta
- Rapat Pimpinan Dinperintransnaker Purworejo Matangkan Agenda Kerja Minggu Kedua Agustus
- Tingkatkan Kompetensi Digital Pemuda, BLK Dinperintransnaker Purworejo Buka Pelatihan Digital Marketing di Sambeng
- Kepala Dinperintransnaker Purworejo Sampaikan Sejumlah Arahan dalam Apel Pagi
- Kepala UPT BLK Purworejo Tutup Pelatihan Digital Marketing bagi IPNU-IPPNU Kaligesing
- Bidang Nakertrans Dinperintransnaker Terima Audiensi SMK Negeri 8 Purworejo Bahas Rekrutmen PT Suzuki Indomobil
- Dinperintransnaker Hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2026
- Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Kontrak Bagi Pejabat Pembuat Komitmen
- Dinperintransnaker Purworejo Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026
Rapat pembahasan usulan Standar Satuan Harga (SSH) Tahun Anggaran 2027
1.png)
Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo mengikuti rapat pembahasan usulan Standar Satuan Harga (SSH) Tahun Anggaran 2027 pada Senin, 4 Mei 2026. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat PBMD Lantai III BPKPAD Kabupaten Purworejo ini difokuskan pada penyusunan standar harga untuk komponen bahan paket pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).
Langkah ini sangat krusial guna memastikan seluruh perencanaan kebutuhan material pelatihan memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan regulasi harga daerah yang berlaku.
Melalui pembahasan ini, Dinperintransnaker berkomitmen untuk meningkatkan kualitas program pelatihan kerja dengan dukungan penganggaran yang akuntabel dan transparan. Sinkronisasi usulan SSH tersebut bertujuan agar pelaksanaan pelatihan di BLK pada tahun 2027 dapat berjalan lebih efektif dan efisien dalam mencetak tenaga kerja yang kompeten. Dengan adanya standar harga yang tepat, proses pengadaan bahan pelatihan diharapkan tidak lagi terkendala oleh fluktuasi harga pasar, sehingga pelayanan kepada masyarakat di sektor ketenagakerjaan tetap optimal.



