Rakor Sinkronisasi Penyusunan Raperbup Pemberdayaan Usaha Mikro

By Dinperintransnaker 09 Des 2025, 09:43:43 WIB Perindustrian
Rakor Sinkronisasi Penyusunan Raperbup Pemberdayaan Usaha Mikro

Bidang Perindustrian menghadiri Rapat Koordinasi Sinkronisasi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dilaksanakan pada hari Senin, 8 Desember 2025 bertempat di Ruang Rapat DinKUKMP Kabupaten Purworejo.


Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah terkait, antara lain DinKUKMP, Bagian Hukum Setda, Bagian Perekonomian Setda, Bapperida, Dinas Perintransnaker, DinPMPTSP, dan Dinkes.


Rakor dibuka oleh Kepala DinKUKMP. Dalam sambutannya disampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam pelaksanaan program pemberdayaan usaha mikro di daerah, sekaligus memastikan seluruh perangkat daerah memiliki persepsi dan langkah yang selaras.


Selanjutnya, Tim Penyusun memaparkan substansi utama Raperbup, meliputi: penguatan pendataan usaha mikro, fasilitasi akses permodalan, peningkatan kapasitas SDM pelaku usaha, perluasan pemasaran berbasis digital, serta mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah.


Kegiatan rakor ditutup dengan harapan agar regulasi yang disusun mampu menjadi instrumen efektif dalam mendorong tumbuhnya usaha mikro dan memperkuat perekonomian daerah.