▴Posko Keagamaan▴
- Perkuat Landasan Pembangunan Industri, Dinperintransnaker Purworejo Gelar Rapat Tim Pembahas Raperbup
- 32 Peserta Batch 2 BLK Purworejo Jalani Uji Kompetensi LSP P2 BPVP Surakarta
- Rapat Pimpinan Dinperintransnaker Purworejo Matangkan Agenda Kerja Minggu Kedua Agustus
- Tingkatkan Kompetensi Digital Pemuda, BLK Dinperintransnaker Purworejo Buka Pelatihan Digital Marketing di Sambeng
- Kepala Dinperintransnaker Purworejo Sampaikan Sejumlah Arahan dalam Apel Pagi
- Kepala UPT BLK Purworejo Tutup Pelatihan Digital Marketing bagi IPNU-IPPNU Kaligesing
- Bidang Nakertrans Dinperintransnaker Terima Audiensi SMK Negeri 8 Purworejo Bahas Rekrutmen PT Suzuki Indomobil
- Dinperintransnaker Hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2026
- Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Kontrak Bagi Pejabat Pembuat Komitmen
- Dinperintransnaker Purworejo Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026
Rakor Sinkronisasi Penyusunan Raperbup Pemberdayaan Usaha Mikro
.png)
Bidang Perindustrian menghadiri Rapat Koordinasi Sinkronisasi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dilaksanakan pada hari Senin, 8 Desember 2025 bertempat di Ruang Rapat DinKUKMP Kabupaten Purworejo.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah terkait, antara lain DinKUKMP, Bagian Hukum Setda, Bagian Perekonomian Setda, Bapperida, Dinas Perintransnaker, DinPMPTSP, dan Dinkes.
Rakor dibuka oleh Kepala DinKUKMP. Dalam sambutannya disampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam pelaksanaan program pemberdayaan usaha mikro di daerah, sekaligus memastikan seluruh perangkat daerah memiliki persepsi dan langkah yang selaras.
Selanjutnya, Tim Penyusun memaparkan substansi utama Raperbup, meliputi: penguatan pendataan usaha mikro, fasilitasi akses permodalan, peningkatan kapasitas SDM pelaku usaha, perluasan pemasaran berbasis digital, serta mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah.
Kegiatan rakor ditutup dengan harapan agar regulasi yang disusun mampu menjadi instrumen efektif dalam mendorong tumbuhnya usaha mikro dan memperkuat perekonomian daerah.



