▴Hakordia▴
- SK UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2026
- SK UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA PADA 35 (TIGA PULUH LIMA) KABUPATEN/KOTA DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2026
- Dinperintransnaker Sambut Kepala Baru BPJS TK Purworejo, Perkuat Sinergi Perlindungan Tenaga Kerja
- Kemnaker RI Gelar Monitoring dan Evaluasi Kunci Bidang Hubungan Kerja di Dinperintransnaker Purworejo
- Kepala Dinperintransnaker Buka Job Fair SMK YPE Kutoarjo, Targetkan Pengurangan Pengangguran Purworejo
- Orientasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2027
- Dinperintransnaker Peringati Hari Ibu dengan Upacara Bendera, Seluruh Petugas Perempuan
- Staff Meeting Rutin Setiap Senin
- Bekali Siswa Memasuki Dunia Kerja, UPT BLK Purworejo Gelar Sosialisasi Pelatihan Vokasi di SMK Negeri 3
- SMA 4 Purworejo Terima Sosialisasi Vokasi Gratis, 40 Siswa Disiapkan Jadi Tenaga Kerja Kompeten
Rakor Sinkronisasi Penyusunan Raperbup Pemberdayaan Usaha Mikro
.png)
Bidang Perindustrian menghadiri Rapat Koordinasi Sinkronisasi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dilaksanakan pada hari Senin, 8 Desember 2025 bertempat di Ruang Rapat DinKUKMP Kabupaten Purworejo.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah terkait, antara lain DinKUKMP, Bagian Hukum Setda, Bagian Perekonomian Setda, Bapperida, Dinas Perintransnaker, DinPMPTSP, dan Dinkes.
Rakor dibuka oleh Kepala DinKUKMP. Dalam sambutannya disampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam pelaksanaan program pemberdayaan usaha mikro di daerah, sekaligus memastikan seluruh perangkat daerah memiliki persepsi dan langkah yang selaras.
Selanjutnya, Tim Penyusun memaparkan substansi utama Raperbup, meliputi: penguatan pendataan usaha mikro, fasilitasi akses permodalan, peningkatan kapasitas SDM pelaku usaha, perluasan pemasaran berbasis digital, serta mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah.
Kegiatan rakor ditutup dengan harapan agar regulasi yang disusun mampu menjadi instrumen efektif dalam mendorong tumbuhnya usaha mikro dan memperkuat perekonomian daerah.


.png)
.png)