Pendampingan Pelaporan Produksi Triwulan 3 2025 di Aplikasi SIINas dan Input Data SIPIT

By Dinperintransnaker 16 Okt 2025, 09:29:47 WIB Perindustrian
Pendampingan Pelaporan Produksi Triwulan 3 2025 di Aplikasi SIINas dan Input Data SIPIT

Dalam rangka pemenuhan komitmen perizinan, setiap perusahaan industri yang telah memiliki NIB wajib terdaftar di SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional). Adapun pelaku usaha yang sudah memiliki akun SIINas memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan produksi setiap triwulan.

Untuk penertiban pelaporan produksi di SIINas khususnya periode Triwulan 3 2025, Bidang Perindustrian Dinperintransnaker menyelenggarakan fasilitasi dan pendampingan pelaporan produksi di Laboratorium Komputer Dinkominfostasandi hari Selasa, 14 Oktober 2025. Dalam kegiatan ini dilangsungkan pula verifikasi data pada aplikasi SIPIT 2025

Diharapkan melalui kegiatan ini, pelaku usaha semakin tertib dalam melakukan pelaporan produksi.