Pelaporan Produksi yang wajib diisi pada Aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional

By Dinperintransnaker 07 Jan 2026, 09:26:49 WIB Perindustrian
Pelaporan Produksi yang wajib diisi pada Aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional

Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Perindustrian menyelenggarakan kegiatan konsultasi penting pada Selasa, 6 Januari 2026. Bertempat di kantor Disperinaker Purworejo, kegiatan ini secara spesifik menargetkan para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) sektor makanan yang beroperasi di wilayah tersebut. Tujuan utama dari sesi ini adalah memberikan pendampingan intensif dan praktis mengenai tata cara Pelaporan Produksi yang wajib diisi pada Aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

Konsultasi tentang Pelaporan Produksi pada Aplikasi SIINAS ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa IKM Makanan di Purworejo mampu memenuhi kewajiban pelaporan data secara rutin dan akurat. Pelaporan yang valid dan tepat waktu melalui SIINAS sangat penting sebagai basis data bagi pemerintah, baik di tingkat daerah maupun nasional, dalam rangka pemetaan potensi industri, perumusan kebijakan yang tepat sasaran, serta pemberian fasilitas yang mendukung pengembangan IKM. Dalam sesi pendampingan tersebut, peserta IKM diberikan panduan langkah demi langkah untuk mempermudah proses input data produksi secara mandiri dan efektif.