▴Posko Keagamaan▴
- BLK Purworejo Buka Pelatihan Digital Marketing bagi Kader IPNU Loano Melalui Dana Pokir DPRD
- BLK Purworejo Resmi Tutup Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue untuk PAC Muslimat NU
- Persiapkan Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, BLK Kebumen Lakukan Studi Tiru ke BLK Purworejo
- BLK Purworejo Matangkan Persiapan Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2: Disiplin dan Softskill Jadi Fokus Utama
- BLK Purworejo Buka Pelatihan Operator Mesin Bubut Dana DBHCHT bagi 16 Peserta Terpilih
- BLK Purworejo Tutup Pelatihan Setir Mobil, 20 Peserta Resmi Kantongi Sertifikat dan SIM A
- Anggota Komisi IV DPRD Berikan Motivasi kepada Peserta Pelatihan Menjahit Dasar di Purworejo
- Kepala Dinperintransnaker Purworejo Tekankan Profesionalisme ASN dalam Apel Pagi
- Dinperintransnaker Purworejo Fasilitasi Pertemuan Bipartit antara Pengusaha dan Eks Karyawan Apotek
- Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Optimalkan PAD, Dinperintransnaker Purworejo Laporkan Retribusi TKA dalam Rekonsiliasi Bulanan BPKPAD

PURWOREJO – Bendahara Penerimaan Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo menghadiri agenda rutin Rekonsiliasi Bulanan Pendapatan Daerah untuk periode Februari 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo pada Senin, 9 Maret 2026.
Validasi Retribusi Tenaga Kerja Asing
Dalam pertemuan tersebut, Bendahara Penerimaan Dinperintransnaker secara resmi melaporkan capaian serta pembukuan pendapatan daerah yang dikelola sepanjang bulan Februari. Fokus utama pelaporan kali ini adalah Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah penempatan Kabupaten Purworejo.
Rekonsiliasi ini bertujuan untuk:
• Sinkronisasi Data: Mencocokkan data penerimaan yang dicatat oleh Dinperintransnaker dengan data yang masuk ke rekening kas daerah di BPKPAD.
• Akuntabilitas Pembukuan: Memastikan seluruh dokumen sumber dan bukti setor telah sesuai dengan regulasi penatausahaan keuangan daerah.
• Monitoring Wilayah: Memastikan retribusi dari TKA di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Purworejo telah tertagih dan terdata sesuai izin yang berlaku.
Dukungan Terhadap Pembangunan Daerah
Pelaporan yang dilakukan oleh Dinperintransnaker menunjukkan komitmen instansi dalam menjaga transparansi sektor pendapatan non-pajak. Retribusi TKA menjadi salah satu instrumen penting dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dialokasikan kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Purworejo.
Hasil dari rekonsiliasi hari ini menyatakan bahwa pembukuan Dinperintransnaker untuk bulan Februari 2026 telah sinkron dan siap diintegrasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasi tingkat kabupaten.



