▴Posko Keagamaan▴
- Dinperintransnaker Terima Kunjungan LPKS HKG Bahas Kerjasama Magang Jepang
- BLK Purworejo Bekali Warga Desa Wonotulus Keterampilan Bahasa Inggris untuk Perluas Peluang Kerja
- Tingkatkan Peluang Kerja, 20 Pemuda Megulung Kidul Rampungkan Pelatihan Setir Mobil di BLK Purworejo
- Permudah Proses Kerja Luar Negeri, Dinperintransnaker Layani Rekom ID CPMI
- Dinperintransnaker Tangani Aduan Ketenagakerjaan Secara Responsif dan Terukur
- DPRD Purworejo Gelar Paripurna Penetapan LKPJ 2025, Dinperintransnaker Turut Hadir
- Rapat Tindak Lanjut Kerjasama LPKS Magang Jepang Digelar di Dinperintransnaker Purworejo
- Apel Pagi Dinperintransnaker Soroti E-Kinerja dan Realisasi Anggaran April 2026
- Respons Aturan Baru BP2MI, Dinperintransnaker Perkuat Sinergi dengan P3MI
- Bidang Perindustrian Dinperintransnaker Purworejo Monitoring Persiapan Pelatihan Blending Kopi
Kasubbag TU UPT BLK Purworejo Sosialisasikan Surat Edaran Bupati tentang Pakaian Dinas
.png)
Apel pagi yang dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026 bertempat di halaman Kantor Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo dipimpin oleh Kasubbag Tata Usaha (TU) UPT BLK Purworejo dan diikuti oleh seluruh pegawai. Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian informasi serta penguatan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas kedinasan.
Dalam arahannya, Kasubbag TU menyampaikan Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 12264 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Surat edaran tersebut menjadi pedoman penting yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN sebagai bagian dari aturan kedinasan.
Disampaikan pula bahwa penggunaan pakaian dinas tidak hanya mencerminkan identitas dan profesionalitas ASN, tetapi juga menjadi salah satu indikator dalam penilaian evaluasi perilaku kerja pegawai yang berpengaruh terhadap capaian sasaran kinerja pegawai (SKP).
Melalui apel pagi ini, diharapkan seluruh pegawai Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo semakin meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.


.png)
