▴Posko Keagamaan▴
- Perkuat Landasan Pembangunan Industri, Dinperintransnaker Purworejo Gelar Rapat Tim Pembahas Raperbup
- 32 Peserta Batch 2 BLK Purworejo Jalani Uji Kompetensi LSP P2 BPVP Surakarta
- Rapat Pimpinan Dinperintransnaker Purworejo Matangkan Agenda Kerja Minggu Kedua Agustus
- Tingkatkan Kompetensi Digital Pemuda, BLK Dinperintransnaker Purworejo Buka Pelatihan Digital Marketing di Sambeng
- Kepala Dinperintransnaker Purworejo Sampaikan Sejumlah Arahan dalam Apel Pagi
- Kepala UPT BLK Purworejo Tutup Pelatihan Digital Marketing bagi IPNU-IPPNU Kaligesing
- Bidang Nakertrans Dinperintransnaker Terima Audiensi SMK Negeri 8 Purworejo Bahas Rekrutmen PT Suzuki Indomobil
- Dinperintransnaker Hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2026
- Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Kontrak Bagi Pejabat Pembuat Komitmen
- Dinperintransnaker Purworejo Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026
Kasubbag TU UPT BLK Purworejo Sosialisasikan Surat Edaran Bupati tentang Pakaian Dinas
.png)
Apel pagi yang dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026 bertempat di halaman Kantor Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo dipimpin oleh Kasubbag Tata Usaha (TU) UPT BLK Purworejo dan diikuti oleh seluruh pegawai. Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian informasi serta penguatan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas kedinasan.
Dalam arahannya, Kasubbag TU menyampaikan Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 12264 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Surat edaran tersebut menjadi pedoman penting yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN sebagai bagian dari aturan kedinasan.
Disampaikan pula bahwa penggunaan pakaian dinas tidak hanya mencerminkan identitas dan profesionalitas ASN, tetapi juga menjadi salah satu indikator dalam penilaian evaluasi perilaku kerja pegawai yang berpengaruh terhadap capaian sasaran kinerja pegawai (SKP).
Melalui apel pagi ini, diharapkan seluruh pegawai Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo semakin meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.



