▴Posko Keagamaan▴
- Gunakan Skillhub, BLK Purworejo Lakukan Penilaian Akhir Calon Peserta Pelatihan
- Hari Kedua Seleksi, BLK Purworejo Saring Peserta Pelatihan Menjahit dan Teknisi HP
- Dinperintransnaker Berpartisipasi dalam Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten Purworejo
- BLK Purworejo Laksanakan Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 1 Tahun 2026
- HALAL BIHALAL DAN SOSIALISASI TPP 2026: DINPERINTRANSNAKER PURWOREJO PERKUAT SILATURAHMI DAN KINERJA
- Tingkatkan Tata Kelola Arsip, Dinperintransnaker Hadiri Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis
- Bidang Perindustrian Dinperintransnaker Purworejo Lakukan Monitoring Rumah Kemasan Kutoarjo
- Penguatan Pelaporan Industri Hasil Tembakau, Dinperintransnaker Purworejo Siapkan Workshop SIINas
- BPVP Surakarta Lakukan Monitoring Persiapan Pelatihan Vokasi Nasional di BLK Purworejo
- Bidang Nakertrans Dinperintransnaker Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Renja
Gunakan Skillhub, BLK Purworejo Lakukan Penilaian Akhir Calon Peserta Pelatihan
1.png)
Tim UPT BLK Purworejo pada Jumat, 27 Maret 2026 melaksanakan proses finalisasi rekomendasi calon peserta Pelatihan Vokasi Nasional Batch 1 Tahun 2026. Kegiatan ini dilakukan setelah rangkaian seleksi wawancara yang telah dilaksanakan pada 26 dan 27 Maret 2026, dengan melibatkan empat kejuruan, yaitu Plate Welder SMAW 3G-UP/PF, menjahit pakaian dengan mesin, teknisi telepon seluler, serta pembuatan roti dan kue.
Proses penentuan rekomendasi calon peserta dilakukan secara seksama dan objektif dengan mempertimbangkan hasil wawancara serta skor nilai yang terintegrasi dalam aplikasi Skillhub. Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara digital melalui sistem Skillhub guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan dalam penilaian peserta.
Selanjutnya, tim BLK Purworejo menetapkan kategori hasil seleksi yang terdiri dari diprioritaskan, direkomendasikan, dan tidak direkomendasikan. Data tersebut kemudian dikirimkan melalui sistem Skillhub untuk diproses lebih lanjut, dengan keputusan akhir penetapan peserta yang dinyatakan lolos sepenuhnya menjadi kewenangan tim dari Kementerian Ketenagakerjaan.


.png)
.png)