▴Posko Keagamaan▴
- Perkuat Landasan Pembangunan Industri, Dinperintransnaker Purworejo Gelar Rapat Tim Pembahas Raperbup
- 32 Peserta Batch 2 BLK Purworejo Jalani Uji Kompetensi LSP P2 BPVP Surakarta
- Rapat Pimpinan Dinperintransnaker Purworejo Matangkan Agenda Kerja Minggu Kedua Agustus
- Tingkatkan Kompetensi Digital Pemuda, BLK Dinperintransnaker Purworejo Buka Pelatihan Digital Marketing di Sambeng
- Kepala Dinperintransnaker Purworejo Sampaikan Sejumlah Arahan dalam Apel Pagi
- Kepala UPT BLK Purworejo Tutup Pelatihan Digital Marketing bagi IPNU-IPPNU Kaligesing
- Bidang Nakertrans Dinperintransnaker Terima Audiensi SMK Negeri 8 Purworejo Bahas Rekrutmen PT Suzuki Indomobil
- Dinperintransnaker Hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2026
- Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Kontrak Bagi Pejabat Pembuat Komitmen
- Dinperintransnaker Purworejo Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026
Gunakan Skillhub, BLK Purworejo Lakukan Penilaian Akhir Calon Peserta Pelatihan
1.png)
Tim UPT BLK Purworejo pada Jumat, 27 Maret 2026 melaksanakan proses finalisasi rekomendasi calon peserta Pelatihan Vokasi Nasional Batch 1 Tahun 2026. Kegiatan ini dilakukan setelah rangkaian seleksi wawancara yang telah dilaksanakan pada 26 dan 27 Maret 2026, dengan melibatkan empat kejuruan, yaitu Plate Welder SMAW 3G-UP/PF, menjahit pakaian dengan mesin, teknisi telepon seluler, serta pembuatan roti dan kue.
Proses penentuan rekomendasi calon peserta dilakukan secara seksama dan objektif dengan mempertimbangkan hasil wawancara serta skor nilai yang terintegrasi dalam aplikasi Skillhub. Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara digital melalui sistem Skillhub guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan dalam penilaian peserta.
Selanjutnya, tim BLK Purworejo menetapkan kategori hasil seleksi yang terdiri dari diprioritaskan, direkomendasikan, dan tidak direkomendasikan. Data tersebut kemudian dikirimkan melalui sistem Skillhub untuk diproses lebih lanjut, dengan keputusan akhir penetapan peserta yang dinyatakan lolos sepenuhnya menjadi kewenangan tim dari Kementerian Ketenagakerjaan.



