▴Inovasi Harmoni HI▴
- Workshop Pelaporan Data Produksi Industri Hasil Tembakau (IHT)
- KEPALA DINPERINTRANSNAKER MEWAKILI BUPATI PURWOREJO BUKA PROGRAM SMK GO GLOBAL LPK KASTARA OCEAN INDONESIA
- Mini Showcase PLUT Academy 2026 Purworejo Jadi Puncak Inkubasi Kewirausahaan Mahasiswa
- Apel pagi rutin dipimpin Sekretaris Dinperintransnaker Kab. Purworejo
- Verifikasi teknis (vertek) terhadap kegiatan usaha industri pabrik rokok
- Tingkatkan Kompetensi Fashion, BLK Purworejo Buka Pelatihan Menjahit Pakaian Wanita Dewasa
- Dinperintransnaker Mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan Risiko Bagi Perangkat Daerah
- Sekretaris Dinperintransnaker Purworejo Hadiri Critical Voice Point Bahas Peningkatan Pariwisata Daerah
- Dinperintransnaker Purworejo Ikuti Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembangunan Industri
- Kepala Dinperintransnaker Purworejo Pimpin Rapat Koordinasi, Matangkan Agenda Kegiatan Minggu Kedua Oktober 2026
Dinperintransnaker Mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan Risiko Bagi Perangkat Daerah
.png)
Kabupaten Purworejo pada Selasa 13 Oktober 2026 di Bapperida Kab Purworejo, Pemerintah Kabupaten Purworejo Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Penilaian Risiko Strategis dan Operasional
Pemerintah Kabupaten Purworejo terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui sosialisasi Arahan Kebijakan Pengelolaan Risiko untuk tahun perencanaan 2027. Kegiatan ini menekankan pentingnya pendekatan antisipatif daripada sekadar reaktif dalam mengawal pelaksanaan program-program daerah. Melalui penilaian risiko, pemerintah daerah berupaya memastikan capaian indikator target kinerja Renstra, Renja, RPJMD, dan RKPD dapat terwujud secara optimal, penggunaan sumber daya anggaran menjadi lebih efisien.
Dalam implementasinya, setiap Perangkat Daerah diwajibkan melakukan penilaian risiko strategis periode 2025–2029 dan penilaian risiko operasional tahun 2027 berdasarkan RKA masing-masing. Proses ini mencakup evaluasi risiko lama yang teridentifikasi sebelumnya serta pengidentifikasian risiko baru yang berpotensi muncul saat pelaksanaan kegiatan. Hasil penilaian risiko operasional tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Perangkat Daerah dan disampaikan kepada Bupati dengan tembusan Sekretaris Daerah paling lambat pada minggu ketiga November 2026 melalui tautan resmi yang telah disediakan.



