▴Posko Keagamaan▴
- Perkuat Landasan Pembangunan Industri, Dinperintransnaker Purworejo Gelar Rapat Tim Pembahas Raperbup
- 32 Peserta Batch 2 BLK Purworejo Jalani Uji Kompetensi LSP P2 BPVP Surakarta
- Rapat Pimpinan Dinperintransnaker Purworejo Matangkan Agenda Kerja Minggu Kedua Agustus
- Tingkatkan Kompetensi Digital Pemuda, BLK Dinperintransnaker Purworejo Buka Pelatihan Digital Marketing di Sambeng
- Kepala Dinperintransnaker Purworejo Sampaikan Sejumlah Arahan dalam Apel Pagi
- Kepala UPT BLK Purworejo Tutup Pelatihan Digital Marketing bagi IPNU-IPPNU Kaligesing
- Bidang Nakertrans Dinperintransnaker Terima Audiensi SMK Negeri 8 Purworejo Bahas Rekrutmen PT Suzuki Indomobil
- Dinperintransnaker Hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2026
- Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Kontrak Bagi Pejabat Pembuat Komitmen
- Dinperintransnaker Purworejo Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026
Apel Pagi Dinperintransnaker Purworejo Bahas Transformasi Budaya Kerja ASN
1.png)
Purworejo, Senin (6/4/2026) – Apel pagi di lingkungan Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dengan agenda utama penyampaian informasi penting terkait kebijakan terbaru pemerintah daerah serta evaluasi kegiatan kedinasan.
Dalam amanatnya, disampaikan Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 800.1.5/3374/2026 tanggal 1 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Edaran tersebut menekankan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui kombinasi fleksibilitas kerja, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), yang perlu segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah.
Selain itu, disampaikan pula informasi terkait partisipasi Dinperintransnaker dalam kegiatan penerimaan kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo ke UPTD Rumah Kemasan Kecamatan Kutoarjo. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 2 April 2026 tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dalam daerah, sekaligus upaya penguatan sinergi antara legislatif dan perangkat daerah dalam mendukung pengembangan sektor industri dan UMKM.
Sebagai penutup, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mengingatkan seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga diri, meningkatkan kedisiplinan, serta melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut penting guna memastikan kinerja berjalan optimal, menghindari potensi permasalahan, serta menjaga nama baik pribadi maupun institusi.



