▴Inovasi Harmoni HI▴
- Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
- Kepala Dinperintransnaker Pimpin Rapat Koordinasi Agenda Kegiatan Akhir September
- Dinperintransnaker Purworejo Tekankan Percepatan Realisasi Anggaran dan Tertib Administrasi ASN
- Upaya Maksimal Cetak Tenaga Kerja Kompeten, BLK Purworejo Seleksi Ketat Calon Peserta Pelatihan Mesin Bubut dan Servis Sepeda Motor Injeksi
- Keikutsertaan dalam acara Sinergitas Pembinaan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Melalui Aplikasi TKA Online
- Informasi Pelatihan Menjahit Lanjutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2026
- Pelatihan Kemasan Produk bagi para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di UPTD Rumah Kemasan
- Dinperintransnaker Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Raperda APBD 2027
- Tingkatkan Kinerja ASN, Dinperintransnaker Ikuti Bimtek Anggota Korpri
- Dinperintransnaker Hadiri Rakor Pelaksanaan Program TJSLP di Purworejo
Purworejo Kantongi Potensi Retribusi Baru dari TKA, Jumlah Pekerja Asing di Purwodadi Bertambah Jadi Tiga Orang

Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo menerima pelaporan resmi mengenai pertambahan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya. Pelaporan ini dilakukan oleh perwakilan dari PT Petani Sukses Makmur pada Senin, 5 Januari 2026, di kantor Dinperintransnaker. Laporan tersebut mencatat adanya penambahan satu orang TKA baru, yang menjadikan total pekerja asing di perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Purwodadi, Purworejo, tersebut kini berjumlah tiga orang.
Pertemuan yang diselenggarakan oleh Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Dinperintransnaker ini bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan asing, khususnya dalam hal perizinan. Dikonfirmasi bahwa ketiga TKA yang kini terdaftar dan bekerja di PT Petani Sukses Makmur seluruhnya berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (China). Penambahan TKA ini secara tidak langsung mengindikasikan adanya ekspansi atau kebutuhan spesifik keahlian di tubuh perusahaan yang perlu diisi oleh tenaga ahli dari luar negeri.
Kepala Bidang Nakertrans menyatakan bahwa setiap penambahan TKA harus sejalan dengan kontribusi positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya berharap pertambahan satu TKA ini dapat secara langsung menambah retribusi pendapatan bagi Kas Daerah Kabupaten Purworejo. Kontribusi finansial tersebut didapatkan melalui pembayaran biaya kompensasi penggunaan TKA (DKPTKA) yang merupakan bagian wajib dari proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang menjadi kas daerah.
Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk terus memantau aktivitas para pekerja asing ini demi memastikan bahwa mereka mengisi posisi yang sesuai dengan keahlian dan tidak mengambil alih pekerjaan yang dapat dipenuhi oleh tenaga kerja lokal. Pelaporan yang transparan dari pihak perusahaan, seperti yang dilakukan PT Petani Sukses Makmur, sangat penting untuk menjaga tertib administrasi dan memaksimalkan manfaat ekonomi serta pengawasan TKA di wilayah Purworejo.



