LEGAL-IKM, Transformasi Data SIPIT Menjadi Layanan Pendampingan Legalitas IKM

By Dinperintransnaker 21 Sep 2026, 13:07:46 WIB Perindustrian
LEGAL-IKM, Transformasi Data SIPIT Menjadi Layanan Pendampingan Legalitas IKM

Keterangan Gambar : Dr.Sukmo Widi Harwanto, S.H., M.M. Kepala Dinperintransnaker Purworejo


PURWOREJO – Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo mengembangkan inovasi LEGAL-IKM (Layanan Edukasi dan Gerakan Akselerasi Legalitas IKM) pada 2026 sebagai tindak lanjut dari SIPIT 2025 (Sistem Informasi Pendataan Industri Terintegrasi).

SIPIT digunakan untuk mendata dan memetakan kondisi IKM, termasuk pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun perizinan pendukung. Data tersebut kemudian dimanfaatkan melalui LEGAL-IKM sebagai dasar penentuan sasaran edukasi, pendampingan, dan fasilitasi legalitas usaha.

Kepala Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo, Dr. Sukmo Widi Harwanto, SH, MM, mengatakan bahwa data hasil digitalisasi harus memberikan manfaat langsung bagi pelayanan masyarakat.

“SIPIT memberikan gambaran kondisi IKM, termasuk yang belum memiliki legalitas usaha. Data tersebut kami manfaatkan melalui LEGAL-IKM untuk menentukan sasaran pendampingan dan fasilitasi,” jelas Sukmo.


Rita Dwi Yana, SH Kepala Bidang Perindustrian Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo, Rita Dwi Yana, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan LEGAL-IKM diawali dengan identifikasi IKM berdasarkan data SIPIT.

“Kami mengidentifikasi IKM yang belum memiliki NIB maupun perizinan pendukung, kemudian memberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha serta pendampingan dalam proses pengurusannya,” ujar Rita.

Melalui LEGAL-IKM, pendampingan dilakukan secara lebih proaktif, tidak hanya menunggu pelaku usaha datang menyampaikan kebutuhan. Proses tersebut juga dilengkapi dengan pemantauan dan evaluasi untuk mengetahui perkembangan legalitas IKM yang telah mendapatkan pendampingan.

Pengembangan LEGAL-IKM memperkuat keterkaitan antara pendataan, pelayanan, dan pembinaan IKM. Jika SIPIT berfungsi menyediakan data dan pemetaan, LEGAL-IKM menggunakan data tersebut sebagai dasar tindak lanjut pelayanan.

Dengan pendekatan tersebut, Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo berupaya mengubah pola dari sekadar “mendata IKM” menjadi “mendata, mengidentifikasi, mendampingi, dan memantau perkembangan IKM” sehingga pembinaan dapat dilakukan secara lebih berbasis data, tepat sasaran, terukur, dan berkelanjutan.