▴Posko Keagamaan▴
- Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Purworejo Berlangsung Meriah dan Penuh Kepedulian
- Dinperintransnaker Terima Kunjungan LPKS HKG Bahas Kerjasama Magang Jepang
- BLK Purworejo Bekali Warga Desa Wonotulus Keterampilan Bahasa Inggris untuk Perluas Peluang Kerja
- Tingkatkan Peluang Kerja, 20 Pemuda Megulung Kidul Rampungkan Pelatihan Setir Mobil di BLK Purworejo
- Permudah Proses Kerja Luar Negeri, Dinperintransnaker Layani Rekom ID CPMI
- Dinperintransnaker Tangani Aduan Ketenagakerjaan Secara Responsif dan Terukur
- DPRD Purworejo Gelar Paripurna Penetapan LKPJ 2025, Dinperintransnaker Turut Hadir
- Rapat Tindak Lanjut Kerjasama LPKS Magang Jepang Digelar di Dinperintransnaker Purworejo
- Apel Pagi Dinperintransnaker Soroti E-Kinerja dan Realisasi Anggaran April 2026
- Respons Aturan Baru BP2MI, Dinperintransnaker Perkuat Sinergi dengan P3MI
Fasilitasi Penyelesaian Hubungan Industrial, Dinperintransnaker Purworejo Upayakan Win-Win Solution
.png)
PURWOREJO – Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Pada hari ini, Jumat (5/12/2025), Dinperintransnaker melaksanakan fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang melibatkan salah satu perusahaan di Kabupaten Purworejo dengan pekerjanya.
Pertemuan yang digelar di Aula Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo ini dilatarbelakangi oleh adanya perselisihan terkait hak-hak karyawan yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan. Dalam kesempatan tersebut, mediator dari Dinperintransnaker mempertemukan kedua belah pihak dalam satu forum dialog untuk mengurai permasalahan dan mencari titik temu.
Langkah mediasi ini diambil sebagai upaya penyelesaian secara bipatrit/tripatrit yang mengedepankan musyawarah. Pihak dinas menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sekaligus mendengarkan kendala yang dihadapi oleh kedua pihak.
Melalui pertemuan ini, Dinperintransnaker berharap dapat tercapai kesepakatan bersama atau win-win solution. Dengan demikian, hak-hak karyawan dapat segera terselesaikan dengan baik tanpa merugikan pihak manapun, serta hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Purworejo dapat tetap terjaga.
#dinperintransnaker_desember_2025


.png)
