Dinperintransnaker Purworejo Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

By Dinperintransnaker 21 Jan 2026, 20:55:37 WIB Informasi
Dinperintransnaker Purworejo Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Rabu, 21 Januari 2026. Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kualitas Pengembangan Sumber Daya Manusia, khususnya dalam upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, yang bertempat di Aula Bimasena UPT BLK Kabupaten Purworejo.

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional, seluruh karyawan/karyawati Dinperintransnaker, serta tamu dari pihak eksternal selaku mitra kerja Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo.


Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo menekankan pentingnya sosialisasi dan kampanye antikorupsi sebagai bagian dari upaya membangun integritas aparatur. Beliau berharap agar kegiatan sosialisasi ini tidak hanya berfungsi sebagai internalisasi nilai-nilai antikorupsi bagi pegawai, tetapi juga dapat diterapkan kepada para pengguna layanan, sehingga program pencegahan korupsi dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Ibu Kristina Kusuma Indrawati, S.E., M.Acc, Auditor Ahli Muda. Adapun materi yang disampaikan meliputi:

Pengertian korupsi, yaitu perbuatan penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain, termasuk keluarga dan kerabat.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat 13 pasal dengan sedikitnya 30 bentuk tindak pidana korupsi serta 7 tindak pidana lain yang berkaitan.

Bentuk-bentuk korupsi yang berpotensi terjadi di perangkat daerah, antara lain:

  • Mark up pengadaan barang dan jasa
  • Laporan pertanggungjawaban fiktif
  • Penyalahgunaan fasilitas jabatan
  • Konflik kepentingan dalam penunjukan rekanan
  • Pungutan liar
  • Suap
  • Pemerasan

Pengertian gratifikasi, yaitu pemberian dalam bentuk apa pun, baik uang, barang, fasilitas, maupun jasa, yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya.


Sosialisasi berlangsung dengan lancar dan ditutup pada pukul 14.45 WIB.