IKRAR NETRALITAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA |
PADA PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024 |
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 | kami berikrar : |
1. | Menjaga dan menegakan | prinsip netralitas pegawai ASN | dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik | baik sebelum, selama, maupun sesudah | pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.|
2. | Menghindari konflik kepentingan | tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN | dan seluruh elemen masyarakat | serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.|
3. | Menggunakan media sosial secara bijak | dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.|
4. | Menolak politik uang | dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.|
Demikian ikrar ini kami buat | dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab| dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN | yang bermartabat beretika dan demokratis | demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.