Bidang Perindustrian

BAB V
BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 12
(1) Bidang Perindustrian berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala DINPERINAKER.
(2) Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Kepala Bidang.

Pasal 13
Bidang Perindustrian mempunyai tugas menyiapkan perumusan
kebijakan teknis, membina, melaksanakan, dan mengendalikan bidang
perindustrian, yang meliputi industri kimia, agro dan hasil hutan serta
industri logam, mesin, elektro, dan aneka dan nilai-nilai sosial.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Bidang Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan,
dan pengendalian di bidang industri kimia, agro dan hasil hutan;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan,
dan pengendalian di bidang Industri logam, mesin, elektro, dan
aneka;
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
DINPERINAKER sesuai dengan tugas dan fungsi.
Pasal 15
(1) Bidang Perindustrian, membawahkan:
a. Seksi Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan;
b. Seksi Industri Logam, Mesin, Elektro, dan Aneka;
(2) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perindustrian.
Pasal 16
Seksi Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan mempunyai tugas
menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis,
serta melakukan pembinaan di bidang industri kimia, agro dan hasil
hutan, yang meliputi:
a. menyusun rencana dan program kerja di bidang industri kimia,
agro dan hasil hutan;
b. memberikan rekomendasi penerbitan tanda daftar industri dan Izin
Usaha Industri (IUI) kimia, agro dan hasil hutan skala investasi
sampai dengan Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
c. memberikan rekomendasi penerbitan Izin Usaha Industri (IUI)
kimia, agro dan hasil hutan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah;
d. memberikan rekomendasi penerbitan izin usaha kawasan industri
kimia, agro dan hasil hutan yang lokasinya di kabupaten;
e. menyusun bahan penetapan bidang usaha industri kimia, agro dan
hasil hutan prioritas kabupaten;

f. memberikan fasilitas usaha dalam rangka pengembangan Industri
Kecil Menengah (IKM) kimia, agro dan hasil hutan di Daerah;
g. mmberikan perlindungan kepastian berusaha terhadap usaha
industri kimia, agro dan hasil hutan di Daerah;
h. menyiapkan bahan penyusunan rencana jangka panjang
pembangunan di bidang industri kimia, agro dan hasil hutan skala
kabupaten;
i. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah di bidang industri kimia, agro dan hasil hutan;
j. memfasilitasi pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan dan
penerapan teknologi di bidang industri kimia, agro dan hasil hutan;
k. melaksanakan sosialisasi hasil penelitian, pengembangan dan
penerapan teknologi di bidang industri kimia, agro dan hasil hutan;
l. melaksanakan fasilitasi dan pengawasan terhadap penerapan
standarisasi di bidang industri kimia, agro dan hasil hutan yang
akan dikembangkan di Daerah;
m. melaksanakan kerja sama penerapan standarisasi di bidang
industri kimia, agro dan hasil hutan tingkat kabupaten;
n. melaksanakan penerapan standar kompetensi sumber daya
manusia di bidang industri kimia, agro dan hasil hutan di Daerah;
o. melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di
bidang industri kimia, agro dan hasil hutan di Daerah;
p. memfasilitasi akses permodalan bagi pelaku industri kimia, agro
dan hasil hutan melalui bank dan lembaga keuangan bukan bank
di Daerah;
q. melaksanakan pembinaan industri dalam rangka pencegahan
pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan industri
kimia, agro dan hasil hutan tingkat kabupaten;
r. melaksanakan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan yang
diakibatkan kegiatan industri kimia, agro dan hasil hutan di
Daerah;
s. memfasilitasi kemitraan antara industri kecil, menengah dan
industri besar serta sektor ekonomi lainnya di Daerah;
t. memfasilitasi kerja sama pengembangan industri kimia, agro dan
hasil hutan melalui pola kemitraan usaha di Daerah;
u. melaksanakan kerjasama luar negeri, kerjasama lintas sektoral dan
regional untuk pemberdayaan industri kimia, agro dan hasil hutan
di Daerah;
v. membina asosiasi industri (dewan) kimia, agro dan hasil hutan
tingkat kabupaten;
w. menyiapkan bahan penyusunan tata ruang di bidang industri
kimia, agro dan hasil hutan dalam rangka pengembangan pusatpusat industri kimia, agro dan hasil hutan yang terintegrasi serta
koordinasi penyediaan sarana dan prasarana (jalan, air, listrik,
telepon, unit pengolahan limbah industri kecil menengah untuk
industri yang mengacu pada tata ruang regional / skala provinsi);
x. melaksanakan pengumpulan, analisis dan diseminasi data bidang
industri kimia, agro dan hasil hutan tingkat kabupaten serta
pelaporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

y. mengawasi pelaksanaan tugas desentralisasi bidang industri kimia,
agro dan hasil hutan tingkat kabupaten;
aa. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian kimia, agro dan hasil
hutan di Daerah;
bb. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi di bidang industri
kimia, agro dan hasil hutan;
cc. menyampaikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala
Bidang Perindustrian di bidang industri kimia, agro dan hasil
hutan;
dd. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang
industri kimia, agro dan hasil hutan;
ee. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang Peridustrian sesuai dengan tugas dan fungsi.
Pasal 17
Seksi Industri Logam, Mesin, Elektro dan Aneka mempunyai tugas
menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis,
serta melakukan pembinaan di bidang industri logam, mesin, elektro,
dan aneka yang meliputi:
a. menyusun rencana dan program kerja di bidang industri logam,
mesin, elektro, dan aneka;
b. memberikan rekomendasi penerbitan tanda daftar industri dan Izin
Usaha Industri (IUI) logam, mesin, elektro, dan aneka skala
investasi sampai dengan Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar),
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
c. memberikan rekomendasi penerbitan Izin Usaha Industri (IUI)
logam, mesin, elektro, dan aneka oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
d. memberikan rekomendasi penerbitan izin usaha kawasan industri
logam, mesin, elektro, dan aneka yang lokasinya di Daerah;
e. menyusun penetapan bidang usaha industri logam, mesin, elektro,
dan aneka prioritas kabupaten;
f. memberikan fasilitas usaha dalam rangka pengembangan Industri
Kecil Menengah (IKM) logam, mesin, elektro, dan aneka di Daerah;
g. memberikan perlindungan kepastian berusaha terhadap usaha
industri logam, mesin, elektro, dan aneka di Daerah;
h. menyiapkan bahan penyusunan rencana jangka panjang
pembangunan industri logam, mesin, elektro, dan aneka skala
kabupaten;
i. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Perangkat Daerah di bidang industri logam,
mesin, elektro, dan aneka;
j. memfasilitasi pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan dan
penerapan teknologi di bidang logam, mesin, elektro, dan aneka;
k. melaksanakan sosialisasi hasil penelitian, pengembangan dan
penerapan teknologi di bidang industri logam, mesin, elektro, dan
aneka;
l. melaksanakan fasilitasi dan pengawasan terhadap penerapan
standarisasi di bidang industri logam, mesin, elektro, dan aneka
yang akan dikembangkan di Daerah;

m. melaksanakan kerjasama penerapan standarisasi di bidang industri
logam, mesin, elektro, dan aneka tingkat kabupaten;
n. menerapkan standar kompetensi sumber daya manusia di bidang
industri logam, mesin, elektro, dan aneka di Daerah;
o. melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di
bidang industri logam, mesin, elektro, dan aneka di Daerah;
p. memfasilitasi akses permodalan bagi pelaku industri logam, mesin,
elektro, dan aneka melalui bank dan lembaga keuangan bukan
bank di Daerah;
q. melaksanakan pembinaan industri dalam rangka pencegahan
pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh industri logam,
mesin, elektro, dan aneka tingkat kabupaten;
r. melaksanakan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan yang
diakibatkan kegiatan industri logam, mesin, elektro, dan aneka di
Daerah;
s. memfasilitasi kemitraan antara industri kecil, menengah dan
industri besar serta sektor ekonomi lainnya di Daerah;
t. memfasilitasi kerjasama pengembangan industri logam, mesin,
elektro, dan aneka melalui pola kemitraan usaha di Daerah;
u. melaksanakan kerjasama luar negeri, kerja sama lintas sektoral
dan regional untuk pemberdayaan industri logam, mesin, elektro,
dan aneka di Daerah;
v. membina asosiasi industri (dewan) logam, mesin, elektro, dan aneka
tingkat kabupaten;
w. menyiapkan bahan penyusunan tata ruang di bidang industri
logam, mesin, elektro, dan aneka dalam rangka pengembangan
pusat-pusat industri logam, mesin, elektro, dan aneka yang
terintegrasi serta koordinasi penyediaan sarana dan prasarana
(jalan, air, listrik, telepon, unit pengolahan limbah Industri Kecil
Menegah (IKM) untuk industri yang mengacu pada tata ruang
regional (provinsi);
x. melaksanakan pengumpulan, analisis dan diseminasi data bidang
industri logam, mesin, elektro, dan aneka tingkat kabupaten dan
pelaporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
y. mengawasi pelaksanaan tugas desentralisasi bidang industri logam,
mesin, elektro, dan aneka tingkat kabupaten;
z. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
urusan pemerintahan di bidang industri logam, mesin, elektro, dan
aneka di Daerah;
aa. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi di bidang industri
logam, mesin, elektro dan aneka;
cc. menyampaikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala
Bidang Perindustrian di bidang industri logam, mesin, elektro dan
aneka;
dd. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang
industri logam, mesin elektro dan aneka;
ee. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang Peridustrian sesuai dengan tugas dan fungsi.

Back to top button