SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional)
SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menindaklanjuti Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dengan merubah sistem perizinan online terintegrasi, Online Single Submission (OSS) versi 1.1 menjadi OSS Risk-Based Approach (OSS-RBA) untuk memudahkan penerbitan izin usaha. Pelaporan sistem perizinan OSS-RBA sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Adapun perusahaan yang wajib melakukan registrasi Akun SIINAS adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri dan kawasan industri. Perusahaan wajib mendaftarkan industrinya di aplikasi SIINas dan melaporkan usahanya secara berkala.
Dalam pendaftaran dan pelaporan di SIINas ada beberapa data yang harus dilengkapi. Untuk memudahkan pengisian data, berikut formulir isian SIINas yang bisa didownload.
Formulir Data Perusahaan SIINas – Download
Formulir Laporan Tahap Pembangunan SIINas – Download
Formulir Laporan Tahap Produksi SIINas – Download
Tutorial Tata Cara Pendaftaran Akun di SIINas
Tutorial Pelaporan Tahap Pembangunan di SIINas
Tutorial Tata Cara Pelaporan Tahap Produksi di SIINas