BeritaKetenagakerjaan

Selambat-lambatnya 7 Hari Sebelum Lebaran, Perusahaan di Purworejo Wajib Berikan THR

Selambat-lambatnya 7 Hari Sebelum Lebaran, Perusahaan di Purworejo Wajib Berikan THR. Dinperintransnaker. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, semua perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini, wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.

Peraturan ini, tertuang dalam PP no 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker no 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh, yang ditindaklanjuti dengan SE Menaker no M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Soal besarannya THR tertuang dalam SE Menaker tersebut.

“Di Purworejo sendiri, ada sekitar 640 perusahaan yang terdaftar, dan wajib memberikan THR ini.

Pemberian THR Keagamaan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Juga kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR, maka bisa dilakukan dialog atau musyawarah antara pengusaha, buruh dan pemerintah (Tripartit), sehingga tercapai kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh terkait pemberian THR.

Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaaan, sekaligus mensosialisasikan tentang pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button