Fasilitasi Standar Nasional Indonesia (SNI) IKM Garam “Pendowo Limo” Kecamatan Grabag pada Hari Selasa 12 April 2022i mulai digarap Bidang Perindustrian, Dinperntransnaker Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini harus lebih awal dimulai, karena akan memakan waktu lama, sedangkan SNI merupakan syarat “wajib” bagi produk garam yang akan diedarkan ke konsumen. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan PT Sucofindo, Cabang Semarang, dengan memanfaatkan anggaran DAK Non Fisik Tahun 2022. Beberapa kegiatan awal yang dilaksanakan adalah kunjungan awal ke lokasi produksi garam di Desa Duduwetan, Kecamatan Grabag bersama tim Assesor PT Sucofindo Cabang Semarang, yang merupakan kunjungan awal fasilitasi garam. Diharapkan pada bulan Nopember 2022, Koperasi IKM Garam “Pendowo Limo” sudah memiliki SNI, sehingga produk yang dihasilkan bisa diiderkan langsung ke konsumen secara legal.
0 50 Less than a minute