Siapkan Kegiatan DAK, Dinperintransnaker ikuti Rakor. Dinperintransnaker. Malioboro (12/4) Meskipun sudah memasuki triwulan ke dua, namun pemerintah Kabupaten Purworejo baru dapat menggelar Rapat Koordinasi Perencanaan dan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2022, setelah memperoleh petunjuk teknis pelaksanaan DAK berupa Perpres nomor 7 tahun 2022. Rakor diselenggarakan oleh BPPKADI Kabupaten Puworejo di hotel Horison Malioboro, dengan menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan kegiatan DAK dalam DPA-nya.
Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah Said Romadhon, yang dalam arahannya, selain memberikan materi keagamaan mengingat masih dalam suasana bulan puasa, Said juga menekankan untuk OPD pelaksana kegiatan agar lebih cepat dan tepat dalam menjalankan kegiatan DAK. Batas waktu kontrak bagi kegiatan DAK adalah bulan Juli 2022, atau tidak akan terbayar oleh kementerian keuangan.
Menjadi tantangan dalam pelaksanaan kegiatan DAK antara lain: proses PBJ yang lambat, diperlukan Review oleh APIP (inspektorat) dan pembatasan kegiatan akibat pandemi covid19
Narasumber berikutnya adalah berturut turut, Kepala Bappeda Litbang, Kepala BPPKAD, Kepala Bagian PBJ Sekretariat Daerah dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Purworejo.
Dalam stressingnya, sekali lagi Said menggarisbawahi untuk teliti, tepat waktu, hati – hati dan berpacu dengan tanggal yang telah ditentukan.