Studi Komparasi Pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Dinperinaker. Kepala Bidang Dinas Perinaker Kabupaten Purworejo, Dra. Heni Sudiyati didampingi beberapa stafnya pada Hari Rabu, 10 November 2021 melakukan Studi Komparasi tentang Pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara. Rombongan diterima langsung oleh Kadis Perindag Kabupaten Jepara, Eriza Rudi Yulianto, didampingi oleh Kabid Perindustrian, dan beberapa stafnya.
Dalam paparannya, Kadis Perindag Jepara menyampaikan bahwa jumlah industri rokok yang sudah berizin sebanyak 36 IKM, dan yang tidak berizin (rokok illegal) kurang lebih ada sekitar 20 pelaku usaha. Untuk pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau, Kabupaten Jepara merencanakan lokasi KIHT seluas 1,46 hektar di area peruntukan kawasan industri Kabupaten Jepara. Tahap kegiatan yang ditempuh di tahun 2021 ini adalah Sosialisasi Pembentukan KIHT dan Penyusunan Masterplan KIHT di lokasi yang direncanakan. Adapun kendalanya adalah, bahwa sampai saat ini RTRW Kabupaten Jepara masih menggunakan RTRW yang lama, karena sampai saat ini masih dalam tahap Revisi. Beberapa manfaat dari kunjungan ini antara lain, bahwa kondiisi IKM Rokok di Kabupaten Purworejo mempunyai latar belakang yang sama tentang IKM rokoknya, sehingga bisa dijadikan salah satu reverensi bagi Purworejo dalam pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau di Kabupaten Purworejo.