Optimalisasi Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Dinperinaker. Menindaklanjuti Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan dan Permendagri No. 27 Tahun 2021, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Perintis Purworejo, pada hari Kamis 2 September 2021 di Ruang Kerja Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo. Pada kesempatan tersebut Kepala Dinperinaker Kabupaten Purworejo Gathot Suprapto, SH menyampaikan upaya tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo dalam rangka optimalisasi pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Purworejo terhadap semua pekerja termasuk pegawai Non ASN.
Rosalina Agustin selaku Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Purworejo menyampaikan bahwa dukungan Dinperinaker sangat diharapkan dalam upaya optimalisasi pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk selanjutnya Kepala Dinperinaker Kabupaten Purworejo Gathot Suprapto SH, didampingi Kepala bidang Nakertrans, Kasi Hubungan Industrial dan pejabat fungsional HI, menyampaikan bahwa Dinperinaker dalam berbagai pertemuan dengan perusahaan telah ikut mensosialisasikan program program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan suatu regulasi ditingkat daerah dalam pelaksanaannya. Dengan adanya regulasi dalam pelaksanaan inpres no 2 tahun 2021 maka diharapkan pekerja yang belum ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari koordinasi ini akan dirumuskan suatu regulasi yang akan diusulkan kepada Bupati.
0 51 1 minute read