Sosialisasi Updating IOMKI. Dinperinaker. Dalam rangka implementasi IOMKI di sektor industri pada hari minggu tanggal 25 Juli 2021 telah dilaksanakan sosialisasi updating IOMKI sesion II oleh Kementrian Perindustrian melalui video converensi.
Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kabupaten Purworejo mengikuti acara tersebut untuk menentukan tindak lanjut dari regulasi yang mengatur pemberlakuan IOMKI dan PPKM pada perusahaan industri.
Sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menperin nomor 4 tahun 2020,Surat Edaran Menperin nomor 7 tahun 2020,Surat Edaran Menperin nomor 8 tahun 2020, Surat Edaran Menperin nomor 2 tahun 2021 dan Surat Edaran Menperin nomor 3 tahun 2021, bahwa perusahaan industri selama masa pandemi covid 19 tetap dapat menjalankan usahanya sepanjang memiliki IOMKI dengan ketentuan yang diberlakukan di dalamnya yaitu jenis esensial atau kritikal.
Selain daripada hal tersebut di atas, perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan yang terupdate di lingkungan pabrik yang berlaku bagi pimpinan maupun karyawan dengan tujuan untuk prncegahan penyebaran covid 19.
Bagi pemilik perusahaan yang memiliki IOMKI diwajibkan melaporkan kegiatannya secara pereodik 2 (dua) kali dalam seminggu melalui akun SIINAS, apabila tidak melakukan melakukan pelapora maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis, pembekuan dan pencabutan IOMKI.
Pemberian IOMKI dapat dilaksanakan lagi paling cepat selama 14 hari sejak pencabutan izin tersebut. Menindak lanjuti sosialisasi tersebut maka dilaksanakan pengawasan dan monitoring dari dinas kepada perusahaan pemilik iomki untuk selalu mematuhi regulasi.