RDTR Kawasan Perkotaan untuk Industri Eksisting. Dinperinaker. Dalam rangka mencermati keberadaan Industri Eksisting di Kawasan Perkotaan Purworejo-Kutoarjo, Bidang Perindustrian Dinperinaker Kabupaten Purworejo pada Hari Kamis, 3 Desember 2020 mengikuti zoom meeting pada acara FGD RDTR dengan BIG bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia. Tujuan dari Penataan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purworejo-Kutoarjo, karena kawasan perkotaan Purworejo-Kutoarjo adalah sebagai pusat pelayanan berbasis jasa dan perdagangan sebagai pendukung kegiatan PARIWISATA, INDUSTRI, dan PERTANIAN yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Dalam RDTR Kawasan Perkotaan tersebut, Sub Zona Kawasan Peruntukan Industri (KPI) secara eksisting telah berdiri beberapa Perusahaan Industri, antala lain; Pabrik Kecap SARICO di Kelurahan Purworejo, PT Unggurejo Wasono di Kelurahan Kledung Kradenan, PT Indotama yang berada memanjang di desa Grantung-Dukuhrejo-Bayan, Pabrik Plastik “Kresna Jaya”, dan PT Sinar Abadi Utama di Kelurahan Sucen Jurutengah. Adapun pabrik minyak kelapa “Xin Hien dan Pengeringan Lombok di Wilayah Perkotaan Kutoarjo, karena sudah lama tidak opersai, maka oleh BIG tetap dapat dimasukkan sebagai lokasi pengembangan Kawasan Peruntukan Industri. RDTR Kawasan Perkotaan Purworejo-Kutoarjo ini direncanakan berlaku mulai TAHUN 2022 s/d 2042.
@/IKAHH-DES2020