Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo. Dinperinaker. Dalam masa pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini dalam mengantisipasi pemasalahan-permasalahan yang timbul di Kabupaten Purworejo maka Dinas Perindustian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo melaksanakan rapat koordinasi antara Lembaga Kerjasama Tripartit dan Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2021 di Aula Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo.
Rapat ini diikuti oleh Anggota Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Purworejo dari unsur Pemerintah, Unsur Perguruan Tinggi Unsur BPS, Unsur Apindo dan Unsur SPSI.
Pada rapat koordinasi di awal kegiatan ini membahas Program Kerja Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit tahun 2021diantaranya monitoring pelaksanaan upah minimum tahun 2021, monitoring pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021, pembinaan struktur dan skala upah dan Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan ini kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo Gathot Suprapto, SH menyampaikan tentang turunan dari Undang-undang Cipta kerja dari kluster ketenagakerjaan diantaranya : Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.