Administrator SIRUP Hadapi Desk. Dinperinaker. Komplek Setda(22/2). Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau lebih dikenal dengan akronim “SIRUP” (https://sirup.lkpp.go.id/ ), merupakan administrasi rencana pengadaan dan pembangunan, harus mencerminkan kondisi penganggaran yang ada. Secara jumlah total dan jenis belanja, SIRUP juga harus sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD tahun 2021.
Dikarenakan DPA tahun 2021 sudah menggunakan aplikasi tunggal se-Indonesia yaitu SIPD (sistem informasi pemerintah daerah, link https://purworejokab.sipd.kemendagri.go.id/daerah )dari kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan fitur fitur di dalamnya belum se-stabil SIMDA perencanaan dan simda keuangan sebagai aplikasi pendahulunya, maka tim LPSE Kabupaten Purworejo memutuskan untuk menyelenggarakan Desk dalam rangka memeriksa kesesuaian antara RUP yang telah ditayangkan, dengan DPA produk aplikasi SIPD.
Yang menjadi sasaran utama desk adalah rekening belanja pegawai yang ada di OPD, apakah sudah sesuai antara yang diinputkan di SIRUP, dengan total belanja pegawai di DPA SIPD. Masing – masing OPD diminta membawa RUP tercetak dan ringkasan DPA SIPD masing – masing untuk diperiksa.
Adalah petugas administrator RUP Dinperinaker yang beruntung mendapatkan mandat menghadapi desk RUP vs DPA ini, di Bagian Pengadaaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Berdasarkan hasil pengecekan bersama, RUP Dinperinaker dinyatakan telah sesuai dengan DPA SIPD, khususnya di rekening belanja pegawai yang didalamnya terdapat unsur gaji, tunjangan, dan juga honorarium.
0 88 1 minute read