Dinperinaker Tayang RUP 2021. Dinperinaker. Purworejo (7/12) Setelah Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2021 disetujui bersama oleh Badan Legislatif (DPRD) dan eksekutif (TAPD), maka menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, seorang Pengguna Anggaran (PA) harus segera menayangkan informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2021 di website SIRUP LKPP (www.sirup.lkpp.go.id)
Setelah mendapatkan update pada tanggal 27 November 2020, struktur program dan kegiatan pada aplikasi SIRUP sudah sesuai dengan bentuk program dan kegiatan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019, yang mengakomodir Sub Kegiatan di dalam Kegiatan.
Setelah melalui perjuangan beberapa malam – malam hingga dini hari, seluruh rencana umum pengadaan, baik swakelola maupun penyedia, dapat termaktub dalam sistem, dan secara total jumlah nominal rencana pengadaan sudah sama dengan nilai pagu anggaran RKA OPD 2021. Dalam RUP tersebut, total dinperinaker akan melaksanakan 6 (enam) paket melalui penyedia, diantaranya melalui metode lelang umum dan pengadaan langsung, serta sejumlah 26 (dua puluh enam) paket pekerjaan swakelola. Pekerjaan swakelola ini meliputi pembelanjaan yang dilaksanakan sendiri misalnya alat tulis kantor, perjalanan dinas, pembayaran honorarium dan sebagainya.Dengan ditayangkannya RUP ini, maka Dinperinaker Kabupaten Purworejo telah melaksanakan salah satu kewajibannya, yaitu mengumumkan kepada khalayak ramai masyakarat luas, rencana pengadaan barang /jasa pada tahun anggaran 2021, sebelum tanggal 1 Januari 2021. Selain diumumkan secara digital pada website lkpp dan website Dinperinaker, (www.dinperinaker.purworejokab.go.id) pengumuman RUP juga dapat di baca di papan pengumuman di lokasi kantor Dinperinaker di Jl. Kyai Brengkel 13-15 Purworejo. Dokumen RUP Dinperinaker versi PDF dapat pula didownlod di sini: https://drive.google.com/file/d/10MSh9BOADZ4QZ83hyKseV2n6xx4BAT21/view?usp=sharing
0 102 1 minute read