Kadinperinaker Serahkan PAK Instruktur. Dinperinaker. Sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki organik pejabat fungsional, maka Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja wajib melakukan pembinaan terhadap karier dan memacu prestasi pekerjaan para pejabat fungsional. Salah satu jabatan fungsional yang terdapat di Dinperinaker adalah Instruktur Pelatihan Kerja, yang berbasis di Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo. Sebagaimana tugas dan fungsi nya, Instruktur memiliki jejang karir fungsional khusus yang penilaian kinerja nya mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia nomor 36 tahun 2003. Tugas pokok jabatan ini adalah melaksanakan proses pendidikan dan pelatihan kepada para pencari kerja agar lebih kompeten dan siap menghadapi persaingan bursa tenaga kerja.
Sistem penilaian kinerja dan kepangkatan serta jenjang jabatan Instruktur diproses melalui angka kredit. Dalam setiap butir kegiatan yang diatur dalam KepMenPan nomor 36 tahun 2003, memiliki nilai atau kredit, yang apabila dilaksanakan dan didokumentasikan sesuai peraturan, dapat dikumpulkan atau dijumlahkan. Semakin tinggi nilai angka kredit seorang pejabat fungsional instruktur, maka kompensasinya adalah pada angka tertentu akan dapat digunakan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat atau kenaikan jabatan.
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo menyerahkan berkas Penetapan Angka Kredit bagi masing – masing pejabat fungsional instruktur. Hasil penetapan ini merupakan output dari sidang penilaian angka kredit yang dilakukan oleh tim PAK, melibatkan unsur Kepala Dinperinaker, Sekrertaris, Kepal aSub Bagian Kepegawaian Sekretariat, dan Kasubid Jabatan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purworejo. Sidang pleno dilaksanakan pada akhir bulan Juli tahun 2020, dengan masa penilaian Januari s.d. Juni 2020. Dengan PAK ini, diharapkan dalam bekerja para instruktur dapat lebih terprogram, fokus dan selalu meningkatkan kompetensi nya, karena akan dihargai dalam bentuk angka kredit, yang berujung pada peningkatan karier baik pangkat, jabatan maupun finansial tunjangannya.
Dinperinaker saat ini memiliki 25 (dua puluh lima) pejabat fungsional instruktur, dari jenjang terampil maupun ahli, pangkat golongan II hingga golongan IV, dari bebagai disiplin ilmu sesuai dengan kejuruan masing – masing.
0 88 1 minute read