Pengawasan Pelaporan “IOMKI” Perusahaan Industri. Dinperinaker. Beberapa petugas lapangan Bidang Perindustrian Dinas Perinaker Kabupaten Purworejo pada hari Selasa, 23 Juni 2020 melaksanakan kegiatan pengawasan pada perusahaan industri pemegang “Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri” (IOMKI) di Kabupaten Purworejo, sesuai dengan SE Kemenperind. No 8 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI.
Selama masa pandemi Covid-19, Kemenperin mewajibkan Perusahaan Industri yang mempekerjakan banyak tenaga kerja, wajib menerapkan Protokol Kesehatan. Sesuai dengan data di Kemenperin, ada 9 Perusahaan Industri di Kabupaten Purworejo yang memiliki IOMKI, antara lain; PT Abadi Karya Trisakti, PT Arami Jaya, PT Indotama Omicron Kahar, PT Kresna Jaya Mekar, Ind. Sepatu New Paradise, PT Unggulrejo Wasono, CV Vulkanin Megah Jaya, Ind. Rokok Mawar, dan PT Sari Guna Prima Tirta. Apabila dalam masa Pandemi Covid-19 ini perusahaaan tersebut tidak memberikan laporan, maka Kemenperin berhak mencabut perusahaan industri tersebut.
IND- JUNI- 2020, PPID