BeritaKetenagakerjaan

Kegiatan Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Penyusunan Struktur Skala Upah Tahun 2019.

Kegiatan Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Penyusunan Struktur Skala Upah Tahun 2019. Dinperinaker. Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja selaku Plh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Penyusunan Struktur Skala Upah Tahun 2019.

Kegiatan Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Penyusunan Struktur Skala Upah Tahun 2019
Kegiatan Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Penyusunan Struktur Skala Upah Tahun 2019

Kegiatan Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Penyusunan Struktur Skala Upah dilaksanakan selama 2 hari, dimulai pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus s/d 21 Agustus 2019, bertempat di Hotel Ganesha Purworejo.

Narasumber yang akan menyampaikan materi adalah dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dari Satwasker Magelang, Mediator Hubungan Industrial, dan narasumber dari Propinsi.

Diikuti sebanyak 50 orang dari Unsur Pengusaha dan HRD Perusahaan di wilayah Kabupaten Purworejo.

Dalam sambutannya Plh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo Pracoyo, S.Sos menyampaikan bahwa Pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang Pekerja, wajib membuat Peraturan Perusahaan yang berlaku untuk dan dipatuhi oleh seluruh Pekerja agar dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan dinamis antara Pekerja dan Pengusaha.

Dengan adanya Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama maka terdapat kepastian hak dan kewajiban Pekerja dan Pengusaha, Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam Perusahaan dan Menciptakan ketenangan kerja serta mendorong semangat bekerja yang lebih produktif.

Diharapkan sesudah kegiatan ini akan Perusahaan akan segera membuat Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama maupun Struktur Skala Upah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button