BeritaKetransmigrasian

Informasi Transmigrasi Tahun 2024

Mendasarkan surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 475/743 Tanggal 5 Maret 2024 tentang alokasi Perpindahan dan Penempatan Transmigran Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dan Berdasarkan Surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 745/629 Tanggal 29 Februari 2024 tentang Evaluasi Pembatalan Status Transmigran. Kami informasikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Bahwa pada tahun 2024 Kabupaten Purworejo (Melalui Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo) masih ada program Transmigrasi.
  2. Kuota penempatan Transmigrasi Tahun 2024 Sebanyak 1 KK ke UPT Mahalona SKP C SP 1 Desa Mahalona Kec. Towuti Kab. Luwu Timur Sulawesi Selatan melalui Pola TU-TPLK/ difasilitasi Pemerintah.
  3. Kuota penempatan Transmigrasi sebagai Pengganti sebanyak 2 KK ke UPT Padang Tarok SP.1 Kec. Kamang Baru Kab. Sijunjung Provinsi Sumatera Barat dengan Pola Mandiri/ Biaya Sendiri.

Bagi masyarakat yang berminat untuk bertransmigrasi, dapat mendaftarkan diri dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang tercatat sebagai penduduk Kabupaten Purworejo;
  2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
  3. Berkeluarga yang dibuktikan dengan akta nikah;
  4. Berpendidikan sekolah minimal Sekolah Dasar (SD) atau sederajat;
  5. Berusia antara 19 tahun sampai dengan 55 tahun, dengan ketentuan :
  • 19 tahun sampai dengan 49 tahun.
  • Usia 48 tahun sampai 55 tahun (untuk anggota TNI atau Polisi yang sudah memasuki masa purnabakti sesuai dengan yang tertera dalam KTP)
  1. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan berkelakuan baik;
  2. Tidak mengkonsumsi narkoba dan minuman keras;
  3. Lulus seleksi (Administrasi, Tertulis, Wawancara);
  4. Belum pernah menjadi transmigran;
  5. Tidak merupakan transmigran ulang alik, dibuktikan dengan surat pernyataan diketahui oleh pemerintah desa setempat;
  6. Mempunyai semangat dan kemauan untuk bekerja demi perbaikan ekonomi keluarga dan masyarakat sekitarnya;
  7. Mempunyai keterampilan dan kompetensi di bidang:

pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kerajinan; dan pertukangan.

Tempat pendaftaran di Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo (Jalan Ir. H. Juanda Purworejo) di bagian Bidang Nakertrans Urusan TRANSMIGRASI. Dengan membawa FC KTP, FC KK dan FC Surat Nikah atau via online melalui website http://sibarduktrans.kemendesa.go.id/.

Nomor HP yang bisa di hubungi :

  1. Irene Setyaningrum, S.IP., M.Si = 0813-2667-4346
  2. Faizah Isnaeni, S.Pd = 0812-4832-6501

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button