Penyerahan manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) Pekerja Migran Indonesia. Berdasarkan Instruksi Presoden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam upaya pemerintah dalam melindungi pekerja secara komprehensif mulai sebelum, selama hingga setelah bekerja. Bersama ini, Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo memfasilitasi proses manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 3 ( tiga ) orang tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan cabang Purworejo.
Penyerahan manfaat bagi 3 ahli waris tenaga kerja ini diserahkan oleh Bupati Purworejo bertempat di Ruang Bagelen Kompleks Kantor Bupati Purworejo