Rabu 20 Desember 2023, kunjungan kerja Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kab.Purworejo dalam rangka, penyampaikan program dan langkah langkah tindaklanjut hasil monitoring dan evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, termasuk penerima upah, bukan penerima upah pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Pemilu. Program ini membantu mereka mengatasi risiko seperti kecelakaan kerja, cacat atau kematian yang mungkin terjadi selama bekerja. Dengan adanya jaminan sosial, tenaga kerja merasa lebih aman danĀ terlindungi.
0 57 Less than a minute