BeritaKetenagakerjaan

UMK Tahun 2024 Purworejo Diusulkan Naik

UMK Tahun 2024 Purworejo Diusulkan Naik. Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperitransnaker) Kabupaten Purworejo, Hadi Pranoto, melalui Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Veny Yudha Apriyani, mengatakan, UMK Purworejo pada 2023 adalah Rp2.043.902,33.

Kini, setelah dilakukan pembahasan rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo, maka UMK 2024 diusulkan naik 1,61 persen atau Rp32.865,95 dibanding UMK 2023. Veny menjelaskan, proses pembahasan penetapan UMK 2024 di Kabupaten Purworejo telah dilakukan tiga kali sejak 17 November 2023, 20 November 2023, dan 22 November 2023.

Pembahasan tersebut melibatkan Dewan Pengupahan, Pemkab Purworejo, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Serikat Pekerja, dan akademisi.

“Kemarin dua kali rapat, pendapat yang muncul memang berbeda-beda. Tapi di rapat hari ke-3, kami sudah bulat mengusulkan UMK tersebut. Kendati demikian, kewenangan Kabupaten hanya mengusulkan, sedangkan yang menetapkan adalah Gubernur Jawa Tengah. Maka, kami tunggu keputusan Gubernur Jawa Tengah pada 30 November 2023,” katanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button